MoeslimChoice.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mencabut izin operasional atau menutup 23 kampus swasta.
Selain mencabut izin operasional, Kemendikbud saat ini juga sedang melakukan evalukasi terhadap 29 kampus lainnya.
Adapun mahasiswa yang masih kuliah di 23 kampus tersebut, akan dilakukan pemindahan oleh Kemendikbud.
Baca Juga: Masyarakat Siap War Tiket Indonesia vs Argentina, Simak Jadwal, Cara Membeli dan Harganya
Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, 23 kampus swasta tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran.
"Terpaksa kami tutup karena perguruan tinggi tersebut telah melakukan pelanggaran, misal ada yang jual beli ijazah," kata Dirjen Diktiristek, Prof. Nizam sebagaimana yang dikutip MoeslimChoice dari laman sindonews.
Prof. Nizam menyebut, mahasiswa yang terlanjur masuk nantinya akan dipindahkan ke kampus baru selama ada bukti pencapaian belajar.
"Nantinya kita akan pindahkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa," lanjut Prof. Nizam.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat lainnya.
"Jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang kita tutup itu, kita usahakan," jelas Prof.Nizam.
23 kampus yang tutup tersebut merupakan aduan dari masyarakat dari hasil 52 kampus yang bermasalah.
"Masih ada sisa sekitar 29 kampus lagi dan masih kita tinjau terus sampai saat ini," kata Prof. Nizam.
Selanjutnya, Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman menambahkan, 23 nama kampus tersebut tidak bisa disebutkan.
Artikel Terkait
Seperti Apa Konsep Kurikulum Merdeka Belajar yang Diterbitkan Kemendikbud
Kemendikbud Rombak Sistem Seleksi Masuk PTN, Ini Penjelasan Nadiem
PKS: Tim Bayangan Nadiem Lecehkan SDM Kemendikbud Ristek
Kemendikbud Soroti Literasi Finansial Imbas Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Masih jadi Mahasiswa Undip Siap jadi Caleg 2024 Termuda, Terungkap Sosoknya