• Kamis, 28 September 2023

Alhamdulillah, 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif Tahun Ini, Ini Kriterianya

- Senin, 29 Mei 2023 | 06:45 WIB
Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah
Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah


MoeslimChoice.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) menetapkan penerima insentif bagi guru PAI (Pendidikan Agama Islam) tahun 2023.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah, menyatakan ada 22 ribu guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK, yang telah memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

Direktur PAI menambahkan, penyaluran insentif guru PAI, akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama pada bulan Juni 2023, dan kedua pada bulan Desember 2023.

Baca Juga: Perdana, Bandara Kertajati Digunakan untuk Pemberangkatan Jamaah Haji 1444 H/2023 M

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," kata Direktur PAI, Amrullah, di Jakarta, seperti dilansir dari Kemenag, Jumat (26/5/2023).

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," tambahnya.

Amrullah mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

Baca Juga: 426 Petugas Daker Makkah Diberangkatkan, Dirjen Haji: Jaga Kepercayaan Jamaah

"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah, yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI," imbuhnya.

Amrullah berharap, penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

"Saya berharap, penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru, untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah," tambah Amrullah.

Baca Juga: Petugas Haji Terus Pantau Progres Persiapan Fasilitas di Arafah dan Mina

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp 250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif ini dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Berikut Kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang Berhak Menerima Insentif:

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X