MoeslimChoice.com. Anggaran sebesar Rp 73 Miliar telah disiapkan untuk 9.043 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Rudlatul Athfal (RA) dan Madrasah di wilayah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia, pada pencairan tahap pertama. Dana tersebut ditargetkan akan disalurkan pada April 2023.
"Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023," kata Direktur GTK Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Zain, di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Rabu (29/3/2023).
Muhammad Zain berharap, Tunjangan Khusus ini mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Proses pemberian bantuan, akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.
"Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya, merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru,"
tambah M Zain.
Baca Juga: PKS: Modus Dugaan Korupsi Dana Tukin di Kementerian ESDM Bisa Terjadi pada Lembaga Lain
"Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain," ungkap Muhammad Zain.
Sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023, Tunjangan Khusus ini diberikan sebesar Rp 1.350.000 per bulan. Juknis ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .
"Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi Madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya, agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya," pungkas M Zain.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jajal Kereta Pertama di Trans Sulawesi dari Depo Maros ke Rammang-Rammang
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing.
"Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan," kata Ajang Pradita.
Ajang menyampaikan bahwa tata kelola pemberian Tunjangan Khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan. Hal ini guna mewujudkan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.***
Baca Juga: Sah kah Shalat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam? Ini Penjelasan Gus Baha
Artikel Terkait
Kemenag Sesuaikan Penetapan Angkat Kredit Dosen PTKI Sesuai Permen PAN-RB Terbaru
Selama Bulan Suci Ramadhan 2023, Kemenag Gelar Program Sapa KUA
Tingkatkan Layanan Diklat, Kemenag Luncurkan Digital Learning Center dan Smart Classroom
Kemenag Bagi-bagi Takjil Selama Ramadhan, Ojol: Alhamdulillah, Sangat Membantu Sekali
Irjen Kemenag Wajibkan Jajarannya Laporkan Harta Kekayaan