MoeslimChoice. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) telah menerbitkanPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Permen PAN-RB ini juga mengatur tentang jabatan fungsional dan kepangkatan dosen.
"Kita akan menyesuaikan regulasi terkait Penetapan Angka Kredit (PAK) Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sesuai dengan Permen PAN-RB No 1 tahun 2023," kata Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin (27/3/2023).
"Ketentuan baru ini, berlaku efektif mulai 1 Juli 2023," tambah Ali Ramdhani.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi menambahkan, hasil Kerja (Tridharma) Dosen yang diperoleh sejak terbitnya PAK terakhir sampai 31 Desember 2022, dan tidak diajukan untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsional, akan dihitung melalui mekanisme pengakuan angka kredit.
Proses pengakuan angka kredit ini dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
"Hasil perhitungannya tentu akan disesuaikan dengan ketentuan turunan Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023," kata Inung, panggilan akrab, Ahmad Zainul Hamdi.
Khusus pengusulan baru untuk kenaikan jabatan fungsional dan kepangkatan dosen Lektor Kepala dan Profesor Rumpun Ilmu Agama, Inung mengingatkan bahwa pengajuannya paling lambat 15 Mei 2023.
Baca Juga: Heboh Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Begini Penjelasan Kemenag
Jika pengajuan kenaikan jabatan/kepangkatan pada periode 1 Januari 2023 - 15 Mei 2023 belum memenuhi persyaratan hingga 30 Juni 2023, pengusul mendapatkan pengakuan angka kredit sebagaimana hasil penilaian.
Berikut teknis pengakuan angka kredit seiring berlakunya Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023:
1. Seluruh dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor menyusun daftar kegiatan dan angka kredit yang diperolehnya, terhitung mulai tanggal (TMT) SK PAK terakhir kenaikan jabatan fungsional atau kenaikan pangkat s.d 31 Desember 2022, mengacu pada KMA 856 Tahun 2021 sesuai format Lampiran A, B, C, D (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penunjang);
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan melakukan penilaian atas hasil penyusunan angka kredit kumulatif dosen sesuai dengan format sebagaimana pada poin 1 yang ditandatangani setidaknya oleh Ketua Prodi/Jurusan;
3. Perguruan Tinggi Keagamaan yang tidak memiliki penilai angka kredit dengan kepangkatan akademik sesuai ketentuan wajib bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan lain;
Baca Juga: Kemenag Rilis Nama Jamaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Ini Daftarnya
4. Tim Penilai PAK Pusat Kementerian Agama melakukan pendampingan dalam penilaian angka kredit dan memvalidasi usulan pengakuannya;
Artikel Terkait
ASN Kemenag Dilarang Buka Puasa Bersama, Menag: Lebih Baik Anggarannya untuk Santunan Anak Yatim
Gebyar Ramadhan 1444 H, DWP Kemenag Bagikan 1.000 Nasi Kotak untuk Berbuka