MoeslimChoice. Sejak tahun 2022, Kementerian Agama (Kemenag) telah memberlakukan Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Quran (SIPDAR-PQ). Sehingga sejak saat itu, pengurusan tanda daftar sudah bisa dilakukan secara online.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, terobosan ini sebagai bagian dari transformasi digital di Kementerian Agama (Kemenag). Lebih dari itu, penggunaan sistem online diharapkan memudahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan.
Menurut Waryono, terobosan tersebut berdampak pada penambahan Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) di Indonesia yang sudah mendapat tanda daftar. Sampai saat ini, tercatat sudah ada 190.000 LPQ yang sudah memiliki tanda daftar.
"Jumlah 190.000 ini cukup banyak. Tentunya ini merupakan hal menggembirakan di satu sisi. Tapi, di sisi lain, perlu dievaluasi apakah semua Lembaga Pendidikan Al-Quran ini, telah memberikan kontribusi pada penuntasan buta aksara Al-Quran di masyarakat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, saat membuka secara online 'Bimtek Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Quran (SIPDAR-PQ) serta Sosialisasi E-Ijazah dan E-Rapor, di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Inilah 7 Tantangan Haji 1444 H/2023 M, Kemenag: Petugas Harus Siap!
"Berikan layanan terbaik kepada masyarakat. Adanya SIPDAR ini diharapkan dapat memberi solusi atas layanan itu. Sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya dan tidak dikecewakan," tambah Waryono, sambil mendorong agar SIPDAR dan EMIS bersinergi.
Sementara itu, Kepala Subdit Pendidikan Al-Quran, Mahrus mengungkapkan, bahwa dalam rangka mendukung program prioritas transformasi layanan digital, pihaknya akan meningkatkan layanan E-Ijazah dan berikhtiar mewujudkan E-Rapor bagi Lembaga Pendidikan Al-Quran.
"Kita akan terus melakukan pembenahan layanan kepada masyarakat. Program digitalisasi layanan berupa E-
Ijazah dan E-Rapor ini, semoga mempermudah masyarakat sekaligus merealisasikan program prioritas Gus Men (Menag)terkait Transformasi Layanan Digital," ungkap Waryono.
"Contoh yang sudah direalisasikan sejak tahun 2022 itu, E-Ijazah Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQU). Sekalipun, Lembaga Pendidikan Pra Dasar, kita akan terus berikhtiar menerapkan program layanan transformasi digital, termasuk ikhtiar E-Rapor," imbuhnya.
Doktor Lulusan UI ini, juga mengatakan bahwa dalam rangka mempermudah layanan, akan segera disempurnakan Manual Book Penggunaan E-Ijazah dan E-Rapor via SIPDAR berdasarkan regulasi yang ada.
Di antara yang menjadi Narasumber adalah Subkor EMIS Sekretariat Ditjen Pendis, Aziz Saleh dan Anwar Dani, Nur Kafid dan Nur Rohman, dari tim Pengembang SIPDAR (http//: sipdarlpq.kemenag.go.id).
Kegiatan ini diikuti para praktisi Pendidikan Al-Quran, LPQ, birokrasi, perwakilan bidang Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota Kementerian Agama, serta akademisi UIN dan UNSIQ Wonosobo.***
Baca Juga: Sambut Pesta Demokrasi, Kemenag Tegaskan 2023 sebagai Tahun Kerukunan
Artikel Terkait
Saudi & Kemenag Sepakat Gunakan Aplikasi 'Visa Bio' untuk Seluruh Jamaah Haji 2023
Bertemu, Kemenag dan MUI Singapura Bahas Sidang SOM-MABIMS 2023