1. Pukulan tidak boleh dilakukan sebelum sang anak menginjak usia 10 tahun. Hal inipun hanya berkenaan dengan masalah meninggalkan sholat.
2. Berupaya keras mengurangi hukuman pukulan dan menjadikannya seperti garan dalam masakan. Sedikit tetapi membuatnya bertambah lezat dan bila kebanyakan justru akan merusak rasanya.
Rasulullah ﷺ telah bersabda:
لا يجلد فوق عشر جلدات إلا في حد من حدود الله
“Tidak boleh melakukan hukuman cambuk lebih dari 10 kali dera, kecuali hanya dalam kasus pelanggaran yang ada hukuman hadnya.” (Bukhari, Kitabul Hudud 5342, Tirmidzi, Kitabul Hudud 1383, Abu Dawud, Kitabul Hudud 3849, dan Ahmad, Musnadul Madaniyyin 15894).
Baca Juga: Inilah Masjid Ottoman di Dalam Benteng yang Interiornya Sangat Indah dan Nyaman
Berdasarkan hadits ini, dapat disimpulkan bahwa hukuman pukulan hanya diperbolehkan maksimal 10 kali pukulan dan hal ini pun hanya dilakukan terhadap orang mukallaf yang sudah baligh.
Al-Qadhi Syuraih berpendapat bahwa anak didik tidak boleh dipukul karena melakukan kesalahan dalam membaca Al-Qur’an, kecuali hanya sebanyak tiga kali. Sebagaimana Jibril menyekap Nabi Muhammad sebanyak tiga kali.
3. Sarana yang dipakai untuk memukul tidak boleh berupa cambuk yang keras atau cambuk yang ada pintalannya, karena ada larangan mengenai hal tersebut.
Zaid bin Aslam telah meriwayatkan bahwa dahulu pada masa Rasulullah ﷺ pernah ada seorang lelaki mengakui dirinya telah berbuat zina. Rasulullah ﷺ pun meminta cambuk, lalu didatangkanlah kepadanya sebuah cambuk yang telah terurai ujungnya, maka beliau bersabda: “Di atas ini!” Lalu didatangkanlah sebuah cambuk baru yang masih ada pintalannya pada bagian ujungnya, maka beliau bersabda: “Di bawah ini!” Akhirnya, didatangkanlah kepadanya sebuah cambuk yang telah digunakan dan agak lunak ujungnya, kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan agar lelaki itu didera dengan cambuk tersebut.
Sesudah itu Rasulullah bersabda:
أيها الناس قد أن لكــم أن تنتهوا عن حدود اللـه من أصـاب من هذه القاذورات شيئا فليستتر بستر الله فإنه من يبدي لنا صفحته نقم عليه كتاب الله
“Hai sekalian manusia, sekarang sudah saatnya bagi kalian untuk menghentikan hukuman had Allah; barangsiapa yang melakukan sesuatu dari perbuatan yang keji ini, hendaklah ia menutupi dirinya dengan tirai Allah, karena sesungguhnya barang siapa yang mengakui perbuatannya terhadap kani, niscaya kami akan menegakkan terhadapnya hukum Allah.” (Muwaththa Imam Malik, Kitabul Hudud 2 199)
4. Seseorang yang menimpakan pukulan tidak boleh mengangkat tinggi ketiaknya, sebagaimana yang dikatakan oleh Unar terhadap juru pukulnya: “Janganlah kamu angkat ketiakmnu!” Makna yang dimaksud ialah agar pukulan yang ditimpakan tidak melukai, yakni tidak terlalu keras dan kuat, karena ada larangan dari Nabi mengenai hal ini sebagaimana yang akan diterangkan kemudian.* (diambil dari Terjemahan Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahumun Nabiyyul Amin, Jamal Abdul Rahman).****
Artikel Terkait
Raih 10 Penghargaan, MAN 2 Kota Malang Jadi Madrasah Terbaik di Ajang OSN Nasional 2023
Inilah Khoiril Fajri Pesenam Cilik Muba yang Wakili Sumsel ke O2SN Tingkat Nasional
Keren! 11 Madrasah Aliyah Masuk Top 25 Samsung Innovation Campus (SIC) Angkatan IV Tahun 2023
Bekerjasama dengan Baznas, MUI Buka Beasiswa S3 Pendidikan Kader Ulama
4 Tips Mendidik Anak-Anak Supaya Rutin Melaksanakan Sholat Tanpa Perlu Disuruh Orang Tua