Menag Terbitkan Instruksi Sertifikasi Halal Produk dan Kantin Kemenag

- Minggu, 12 Februari 2023 | 23:11 WIB
Menteri Agama, H Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama, H Yaqut Cholil Qoumas


MoeslimChoice. Dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas pada 8 Februari 2023 menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama (Kemenag).

Instruksi ini juga berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Untuk itu, instruksi diberikan kepada para pejabat Eselon I pusat, pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Sekretaris Baznas, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

"Ini bagian upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh. Karenanya, percepatan sertifikasi halal itu harus juga berangkat dari produk dan kantin di Kementerian Agama, pusat hingga KUA," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Minggu (12/2/2023).

"Jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan," tambah Menag.

Dalam instruksi tersebut, Menag meminta jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin.

Baca Juga: Korban Tewas Gempa Turki Dekati 25 Ribu, Penyelamatan Dramatis Terus Dilakukan

Mereka juga diminta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk dan pengelola kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin, termasuk produk yang wajib bersertifikat halal dan diproduksi serta
dijual oleh satuan kerja di Lingkungan Kemenag.

"Untuk produk yang masuk kategori Sertifikasi Halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declare), mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing," terang Gus Men, sapaan akrab Menag.

"Untuk proses Sertifikasi Halal produk yang masuk kategori reguler, mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah masing-masing," imbuhnya.

Berikut pesan khusus Menag kepada jajarannya yang diatur dalam Instruksi No 1 Tahun 2023:

a). Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin;

b). Sekretaris Jenderal untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kementerian Agama Pusat;

c). Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk:
1. Menyiapkan Pendamping Proses Produk Halal untuk Sertifikasi Halal Produk melalui jalur self declare;
2. Mengoordinasikan Lembaga Pemeriksa Halal yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk untuk sertifikasi halal Produk melalui jalur reguler;

3. Menyiapkan anggaran sertifikasi halal Produk melalui jalur self declare;
4. Melaksanakan bimbingan teknis Sertifikasi Halal kepada satuan kerja yang membutuhkan;

Baca Juga: Minyak Goreng Murah Hilang dari Pasaran, DPR: Pemerintah Harus Tegas terhadap Oligarki

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X