MoeslimChoice.Setelah Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 dinaikkan menjadi Rp69 juta, barulah masyarakat paham. Bahwa biaya Haji jamaah Indonesia sebagiannya didanai oleh Pemerintah. Bipih Tahun 2023 hanya Rp39 juta, karena jamaah hanya membayar 70 persen, yang 30 persen didanai Pemerintah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) KH Masduki Baidlowi mengatakan, ada aspek penting yang selama ini mungkin dilupakan orang yaitu tentang syarat mampu (istithaah) dalam melaksanakan Haji.
Soal biaya Haji ini, menurut ulama yang karib disapa Kiai Masduki, jika umat yang mendaftar Haji ternyata persentase dana pribadinya tidak mencapai 50 persen dari total biaya asli untuk berangkat Haji, lantas apakah mereka masih bisa disebut mampu?
Diberitakan sebelumnya, Bipih terkesan di masyarakat dinaikkan mendadak oleh Pemerintah. Karena Kemenag mengusulkan biaya yang harus dibayarkan calon jamaah tahun 2023. Saat ini, Bipih yang dibayarkan masyarakat nilainya sekitar 39 juta, dan akan dinaikkan menjadi Rp69 juta.
Karena itulah alasan di balik kenaikan itu, kata Kiai Masduki, harus dijelaskan secara tuntas sehingga tidak timbul pertanyaan publik. Bila tidak dijelaskan secara komprehensif, seperti yang terjadi belakangan ini, isu Bipih ini akan menjadi bola liar. Isu ini bisa menjadi bahan untuk menyerang lawan politik.
“Minimal perlu dijelaskan sekarang ada dana sekian, ada investasi sekian, ada keuntungan sekian, kita ingin mendapatkan gambaran itu. Kalau tidak, ini akan menjadi isu bola panas dari politisi, ” tandas Kiai Masduki saat membuka Halaqah Mingguan Komisi Inforkom MUI pekan lalu, seperti dikutip dari MUIDigital, Ahad (5/2/2023).
Dalam penjelasannya, Kiai Masduki menggambarkan, dirinya sendiri juga bertanya-tanya terkait kenaikan biaya Haji tersebut. Dia sudah mendaftar Haji 10 tahun yang lalu dan membayar Rp25 juta, jika harus melunasi sampai Rp69 juta maka akan terasa memberatkan saat pelunasannya nanti.
Kondisi inilah, kata dia, yang secara politis dimanfaatkan sedemikian rupa oleh politisi. Ia menyebut contoh bahwa kemarin sudah dinyatakan bahwa investasi dana Haji itu ternyata nilai inflasinya lebih tinggi dibandingkan imbal hasilnya.
Selain pemerintah dalam hal ini Kemenag, menurut Kiai Masduki, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga perlu menjelaskan kepada publik secara gamblang.
“Sampai saat ini, kita belum tahu cara BPKH menghitung. Hitungan BPKH dalam setiap orang yang membayar lalu kemudian hitungan hasilnya apakah per individu atau bagaimana? ” ungkapnya.
Dari sekian banyak pertanyaan pasca usulan kenaikan biaya Haji ini, tambahnya, kemungkinan yang menjadi pertanyaan publik adalah aspek keadilan. Dia mencontohkan bagaimana nasib orang yang tidak mampu yang sudah menabung lama namun ternyata harus menambah kekurangan sampai Rp69 juta.
Sehubungan itu pula Kiai Masduki menegaskan,"Ada aspek penting yang selama ini mungkin kerap dilupakan yaitu tentang syarat mampu (istithaah) dalam melaksanakan Haji. Jika umat yang mendaftar Haji ternyata persentase dana pribadinya tidak mencapai 50% dari total biaya asli berangkat Haji, lantas apakah masih bisa disebut mampu?"