MoeslimChoice. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melakukan Gerak Cepat dalam Pengendalian dan Pecegahan Penyakit Kulit Berbenjol/Lumpy Skin Disease (LSD), yang kini mulai merebak kembali di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera di awal tahun 2023.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si mengatakan, Lumpy Skin Disease/LSD merupakan penyakit hewan menular yang menyerang pada ternak sapi/kerbau yang disebabkan oleh Virus cacar (Pox Virus/Poxviridea).
Penyakit LSD dengan gejala pembengkakan pada kelenjar pertahanan di sekitar kulit yang berlanjut menjadi nodul, pendarahan dan nekrosis, lesi cacar pada selaput lender saluran pencernaan dan pernapasan, leleran kental pada mata dan hidung, serta menyebabkan gangguan pernapasan.
Menurut Lili, penyakit LSD ini ditularkan melalui gigitan serangga (nyamuk, lalat penghisap darah dan caplak), yang dapat menyebar antar ternak jarak dekat maupun jarak jauh (alat tranportasi yang tercemar virus LSD).
Meskipun penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis), namun menyebabkan kerugian ekonomi yang tinggi karena penurunan produksi susu, abortus, kerusakan kulit, penurunan berat badan dan menyebabkan kematian ternak, serta kerugian tambahan dengan adanya pembatasan pergerakan ternak untuk perdagangan.
Lili menambahkan, setelah merebak kembali LSD di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera pada 2023 ini, Pemerintah Provinsi Lampung langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lumpy Skin Disease di Provinsi Lampung nomor: 524/112/V.23/D1/2023 tanggal 18 Januari 2023, dimana dalam surat tersebut disampaikan agar dapat melakukan identifikasi dan melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi dan kerbau.
Selain itu, juga dilakukan pembinaan kepada peternak untuk melaporkan, jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada sapi atau kerbau, dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada LSD, serta meningkatkan pengawasan pemasukan sapi dan kerbau serta produknya ke wilayah masing-masing.
Kemudian juga melakukan analisa resiko, untuk melaksanakan vaksinasi LSD di wilayah masing-masing; seperti melaporkan kasus kesakitan atau kematian melalui iSIKHNAS dan merespon setiap laporan kejadian yang diduga LSD ataupun penyakit hewan menular lainnya, dan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampungdan Balai Ve teriner Lampung; Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada peternak, petugas teknis dan masyarakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian secara cepat, tepat dan terintegrasi secara langsung atau melalui media sosial.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, juga memastikan bahwa penyakit LSD sampai saat ini, belum terdeteksi di Provinsi Lampung.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, juga telah mengirimkan Viral Transport Media (VTM) ke Kabupaten/Kota, yang di fasilitasi Balai Veteriner Lampung untuk segera mengambil dan mengirimkan sampel jika ada ternak yang di curigai LSD.
Kemudian meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengalokasikan Vaksin LSD ke Pemerintah Provinsi Lampung, mengingat Lampung sebagai salah satu Lumbung ternak Nasional, lalu lintas perdagangan ternak keluar dan transit di Provinsi Lampung cukup tinggi. [mt]