MoeslimChoice.Untuk pertama kalinya sejak 2016, Pemerintah menaikkan Tarif Layanan Tetapi, kenaikan itu tidak mengubah tarif peserta JKN-BPJS Kesehatan yang dibayarkan masyarakat.
Dua tahun terakhir ini, meski didera krisis kesehatan berupa pandemi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menginisiasi enam pilar transformasi kesehatan nasional.
Adapun keenam pilar tersebut, di antaranya, transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Terkait sistem pembiayaan kesehatan, pemerintah menyesuaikan besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Penyesuaian tarif itu berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Aturan tentang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Beleid ini sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik. Selain itu, dalam aturan itu juga diatur tentang bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Secara umum, dalam penyesuaian tarif tersebut, tenaga kesehatan akan mendapatkan kapitasi, insentif, dan remunerasi yang lebih baik. “Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak 2016,” ujar Menkes Budi Sadikin, pada Sabtu (14/1/2023).
Lewat revisi aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan. “Bagi Peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” jelas Menkes Budi.
Kenaikan tarif layanan JKN ini bagi faskes membuat layanan kesehatan masyarakat semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara itu, bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini tentunya menambah pendapatan mereka. Dengan begitu, ke depan persoalan perbedaan kualitas antara layanan JKN dengan faskes swasta tidak terjadi lagi.
Merujuk data BPJS Kesehatan, sampai 31 Desember 2022, jumlah peserta JKN-BPJS sudah mencapai 248.771.083. Terbanyak adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 111.035.093 yang dibayarkan oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Adapun 40.763.633 peserta dibiayai oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, faskes tingkat pertama maupun lanjutan yang tergabung dalam JKN-BPJS ada 27.675 unit. Didominasi oleh 10.272 puskesmas sebagai layanan faskes tingkat pertama. Sedangkan, rumah sakit rujukan tingkat lanjut sebanyak 2.598.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kemenkes membuat skema belanja kesehatan strategis kesehatan ibu anak (BKS KIA). Program ini juga mendapatkan dukungan dari United States Agency for International Development (USAID), dan World Bank. Uji coba skema ini dilakukan di sejumlah FKTP mitra BPJS sejak September 2022 sampai Agustus 2023.
Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno menjelaskan, keberadaan BKS KIA diharapkan bisa mendongkrak kualitas, efisiensi, dan ekuitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak. Sekaligus menekan jumlah kematian ibu dan bayi serta tindakan operasi persalinan caesar.
Ia menerangkan, melalui pengembangan sistem pembayaran BKS KIA, peserta JKN bisa memperoleh manfaat layanan ultrasonografi (USG) di FKTP, layanan antenatal care (ANC) sebanyak enam kali, dan persalinan yang dibantu oleh satu dokter dan dua bidan/perawat di FKTP.
Sebelumnya, pasien ibu hamil lebih banyak menggunakan layanan ANC di rumah sakit rujukan tingkat lanjut karena kualitas layanan ANC di faskes tingkat pertama kurang baik.