Mensos: Kemensos Bisa Tangani Masalah Daerah 3T sesuai UU Fakir Miskin

- Kamis, 26 Januari 2023 | 17:30 WIB
Mensos Tri Rismaharini di Tarakan
Mensos Tri Rismaharini di Tarakan

MoeslimChoice.Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin atau UU Fakir Miskin mengatur berbagai masalah di Daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang bisa dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Demikian dikatakan Menteri Sosial (Mensos) Tri Risma Harini saat berada di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (25/1/2023), di mana ia menyebutkan bahwa yang bisa ditangani Kemensos hanya yang diatur dalam UU Fakir Miskin tersebut.

"Jadi kalau teman-teman yang pemberdayaan itu, saya tanya sama dari Bappenas dan itu ada di UU Fakir Miskin, kami bisa nangani itu seluruhnya. Tapi memang daerah yang gak mampu, daerah tadi 3T terluar, terdepan, tertinggal. Kami bisa nangani itu ada di undang-undangnya," kata Bu Risma.

Menurut Mensos, program pemberdayaan masyarakat di daerah 3T bisa dilakukan selama faktor kemiskinan ada di daerah tersebut.

Dia mengatakan bahwa tugasnya telah sesuai dengan tupoksi, yakni membantu pembangunan di daerah-daerah yang memiliki kesulitan anggaran, misalnya membangun sekolah di Majene, Sulawesi Barat yang sempat roboh dengan catatan pemerintah daerah belum memiliki anggaran.

"Jadi waktu aku ngomong, aku mau pemberdayaan, bolehkah Kemensos? Boleh asalkan orang miskin gitu," kata dia.

Kemensos juga membantu kawasan Gunung Kidul, DIY yang selalu mengalami kekeringan dengan mengalirkan air bersih dari sumber air yang berasal dari gua dengan panjang aliran 10 kilometer ke kawasan penduduk.

Alhasil, daerah yang selama ini mengalami kekeringan kini kembali subur. Masyarakat dapat menanam bibit kembali di rumah-rumahnya. Hal itu, sudah diamanatkan kepada dirinya sejak menjadi Menteri Sosial.


Ia juga berkeinginan datang langsung menangani masalah di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, yang membutuhkan penerangan.

Kemensos juga membantu mengatasi persoalan air bersih di wilayah Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, sedangkan belakangan di Cilincing, Jakarta Utara.

Untuk pemberian bantuan, Mensos Risma mengatakan pemerintah daerah yang memberikan data orang miskin kepada Kemensos.

Akan tetapi, bila terjadi bencana alam, ia akan membuat surat keputusan (SK) agar pihaknya dapat mengajukan dan mendata langsung orang yang menjadi miskin dan kehilangan rumah.

"Orang itu rumahnya habis, orang itu terus gimana? Saya inisiaitf usulkan ke daerah. Supaya dia bisa segera tertolong," katanya.[ros]

 

Halaman:

Editor: Ida Royani

Terkini

X