Calon Jamaah Haji Tertunda Sejak 2020, Tahun Ini Dapat Prioritas

- Kamis, 26 Januari 2023 | 10:30 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Kabar baik bagi calon jamaah haji yang tertunda sejak 2020. Para jamaah haji yang tertunda tersebut, akan mendapat prioritas keberangkatan pada tahun 2023 ini. Kurang lebih ada 344 calon haji yang tertunda berangkat berhaji sejak tahun 2020. 

"Untuk musim haji tahun ini, 344 calon haji tersebut diprioritaskan, karena mereka sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji sejak tahun 2020, bahkan mereka sudah punya paspor," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, H Kasmi, seperti dilansir dari ntb.jpnn.com, Kamis (26/1/2023). 

Menurut Kasmi, calon haji yang tertunda berangkat ke Tanah Suci, rata-rata berusia 65 tahun ke atas karena Pemerintah Arab Saudi membatasi usia jamaah haji maksimal 65 tahun dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2022. 

Selain itu, Pemerintah Indonesia, juga tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci pada tahun 2020 dan 2021 karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Dan pada tahun 2023, tahun ini Pemerintah Indonesia mendapat kuota memberangkatkan 221 ribu orang untuk berhaji. 

Kuota tersebut, sama dengan kuota yang diberikan untuk Indonesia pada masa sebelum pandemi. Kasmi mengatakan, bahwa kuota pemberangkatan jamaah haji untuk Kota Mataram pada 2023, kemungkinan juga sama dengan pada masa sebelum pandemi, yakni 739 orang. 

Calon haji yang tertunda berangkat ke Tanah Suci sejak 2020, diprioritaskan dalam pemanfaatan kuota pemberangkatan jamaah haji 2023.

"Nama jamaah yang akan diberangkatkan di luar jamaah tunda, hingga saat ini masih belum keluar. Kami masih menunggu rilis dari Kementerian Agama, terkait nama jamaah yang akan diberangkatkan tahun ini," kata Kasmi. 

Dia pun mengimbau jamaah yang berpeluang berangkat berhaji tahun ini mulai mempersiapkan diri, termasuk mempersiapkan dana untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji. 

"Kami harapkan jamaah bisa mempersiapkan diri lebih awal," katanya. 

Kasmi menjelaskan, bahwa 344 calon haji sejak tahun 2020 yang tertunda berangkat ke Tanah Suci membayar biaya perjalanan ibadah haji sekitar Rp 38 juta per orang. 

Mereka kemungkinan harus membayar tambahan biaya, karena Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 rata-rata Rp 69.193.733 per orang. Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, biaya perjalanan ibadah haji untuk jamaah dari daerah Embarkasi Lombok lebih dari Rp 41 juta per orang.  

Namun, ketika itu pemerintah tidak meminta anggota jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji sekitar Rp 38 juta pada 2020 dan tidak menarik dananya untuk menyetorkan tambahan biaya.

"Semoga kebijakan itu juga diberlakukan tahun ini, agar jamaah lansia yang sudah tunda tiga tahun bisa diberangkatkan musim haji 2023," pungkas Kasmi. [mt]

 

Halaman:

Editor: Melati

Terkini

Mensos Beberkan Tantangan Masalah Bantuan Bencana

Kamis, 30 Maret 2023 | 23:44 WIB
X