MoeslimChoice. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan bahwa usulan kenaikan biaya haji yang ditanggung jamaah haji reguler sudah memenuhi nilai keadilan.
"Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan risiko," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, di Jakarta, seperti dikutip, Selasa (24/1/2023).
"Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Dulu tahun 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya 34,5 juta dengan 30 juta dibebankan pada setiap jamaah (Bipih) dan 4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13%, sementara Bipihnya 87%," tambah Fadlul.
Fadlul juga menambahkan, bahwa penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jamaah tidak naik secara drastis.
"Tahun 2019, rasio antara Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen," ungkap Fadlul.
"Tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari 70 jutaan jadi 90 jutaan. Karena tahun lalu, kenaikan biaya tidak dibebankan ke jamaah, jadi penggunaan Nilai Manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya," lanjut Fadlul.
"Problemnya BPKH ada uangnya gak? Ada, namun sumbernya bukan hanya dari jamaah tahun 2023 saja, tapi juga diambil dari jamaah haji yang masih nunggu antrean," jelas Fadlul.
Menurut Fadlul, jika tahun 2023, biaya yang dibebankan ke jamaah tidak naik dan penggunaan Nilai Manfaat masih besar seperti tahun 2022, maka hak Nilai Manfaat dari jamaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.
"Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jamaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jamaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil," kata Fadlul.
Fadlul juga memaparkan, jika penggunaan Nilai Manfaat masih sama seperti tahun 2022, maka sebelum tahun 2027 dana Nilai Manfaat sudah habis.
"Yang kita usulkan 70 persen biaya dari jamaah haji yang berangkat sekarang, dan 30 persen dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH, itu lah keadilan," tegas Fadlul.
Fadlul juga menjelaskan, bahwa masih ada diskusi lanjutan bersama DPR RI terkait berapa persen yang harus dibayar jamaah dan berapa persen yang harus dibebankan pada Nilai Manfaat.
"Bisa dinego, gak ada masalah. Tapi apakah itu yang kita inginkan? Kalau penggunaan Nilai Manfaat lebih dari 30 persen, maka akan menggerus nilai manfaat dari jamaah haji yang akan berangkat tahun-tahun selanjutnya. Apakah itu yang kita inginkan?" tanya Fadlul. [mt]