Jokowi Keluarkan Larangan Jual Rokok \'Ketengan\', Ini Tanggapan Dokter Paru

- Senin, 26 Desember 2022 | 17:15 WIB
net
net

MoeslimChoice.Tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan keputusan terkait larangan penjualan rokok batangan atau rokok 'ketengan'.
 
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
 
Seperti diketahui, prevalensi perokok anak cenderung meningkat tiap tahun. Meski ada regulasi terkait cukai tembakau, harga rokok yang naik setiap tahun bak tak bisa menurunkan angka perokok anak.
 
Menanggapi Keppres tersebut, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus spesialis paru Prof Tjandra Yoga Aditama, SpP mengatakan pelarangan penjualan rokok batangan akan sejalan dengan penurunan prevalensi perokok.
 
"Yang jelas kalau ada larangan penjualan batangan maka akan berdampak banyak bagi turunnya angka perokok remaja," katanya, Senin (26/12/2022).
 
Sejumlah ahli kesehatan mengatakan tingginya jumlah perokok anak disebut karena adanya aturan yang belum tegas pada pembatasan konsumsi rokok. Padahal kebiasaan merokok menyumbang pembiayaan kesehatan terbanyak karena terkait dengan risiko penyakit katastropik.
 
Lebih lanjut terkait Keppres tersebut, ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, yakni:
 
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
 
2. Ketentuan rokok elektronik;
 
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
 
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
 
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
 
6. Penegakan dan penindakan; dan
 
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).[irm]

Editor: Irma

Terkini

X