Padahal perbedaan keduanya secara umum sangat jelas. Pertama, Keuangan Syariah dasarnya Al-Qur’an & Hadis dan hukum positif, sementara Keuangan Konvensional hanya Hukum Positif. Kedua, Keuangan Syariah didasari pada bagi hasil mudharabah (kerjasama), wadiah (titipan), murabahah (jual beli) dll, sementara Konvensional berdasarkan Bunga. Ketiga, Dana masyarakat merupakn titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu dalam sektor yang halal, sementara Konvensional dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo dan tidak memperhatikan investasi halal atau haram.
Melalui mimbar yang mulia ini, khatib mengajak kita semua untuk syariahkan sistem keuangan kita, agar kehalalan dan keberkahan dari keuangan dan kerja-kerja ekonomi yang kita laksanakan lebih bernilai, dan pada akhirnya memberikesejahteraan kepada masyarakat serta kebahagiaan di dunia dan akhirat kelak. Bukankah Allah SWT telah berfirman yang terjemahnya:
Dan sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertaqwa (kepada Allah SWT) niscaya kami bukakan atas mereka keberkahan dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (aturan Allah), maka kami sanksi mereka atas apa yang mereka lakukan.
Dan siapa-siapa yang bertaqwa kepada Allah, akan dijadikan baginya jalan keluar (bagi masalah-masalahnya), dan akan diberikan rezeki dari yang dia tidak duga-duga.
Semoga kita semua, termasuk ke dalam kelompok yang senantiasa konsisten dengan aturan-aturan Allah dalam seluruh aspek kehidupan kita, sehingga apa yang dijanjikan Allah SWT dalam dua ayat di atas dapat kita peroleh, Amiin.
بَارَكَ الله٠لÙيْ ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙƒÙمْ ÙÙÙŠ Ø§Ù„Ù’Ù‚ÙØ±Ù’آن٠الْعَظÙيْمÙ, ÙˆÙŽÙ†ÙŽÙَعَنÙيْ ÙˆÙŽØ¥ÙيَّاكÙمْ بÙمَا ÙÙيْه٠مÙÙ†ÙŽ الآيَات٠وَالذÙّكْر٠الْØÙŽÙƒÙيْمÙ, وَتَقَبَّلَ Ù…ÙÙ†Ùّيْ ÙˆÙŽÙ…ÙنْكÙمْ تÙلاَوَتَه٠إÙنَّه٠هÙÙˆÙŽ السَّمÙيْع٠الْعَلÙيْمÙ. Ø£ÙŽÙ‚Ùوْل٠قَوْلÙيْ هَذَا وَاسْتَغْÙÙØ±Ù اللهَ الْعَظÙيْمَ Ù„Ùيْ ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙƒÙمْ ÙَاسْتَغْÙÙØ±ÙÙˆÙ’Ù‡ÙØŒ Ø¥Ùنَّه٠هÙÙˆÙŽ الْغَÙÙوْر٠الرَّØÙيْمÙ
[*]
Dr KH Muammar Muhammad Bakry, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan.
Dilansir dari laman MUIDigital, Jumat (16/12/2022)