Menggapai Keberkahan dengan Keuangan Syariah

- Jumat, 16 Desember 2022 | 23:28 WIB

Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba

Demikian pula ada riwayat yang menjelaskan tentang keutamaan berdagang,

تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ

Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan

Artinya 90% usaha dan bisnis yang dilakukan manusia menjadi peluang besar mendapatkan reseki. Sepuluh sahabat Nabi, sembilan di antaranya adalah pedagang, hanya satu sahabat Nabi lebih condong sebagai ilmuan hebat yaitu Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra. Demikian pula umur Nabi Muhammad saw, lebih banyak Sunah hidupnya sebagai Pedagang daripada sebagai Nabi dan Rasul.

Agar usaha (muamalah) kita diberkahi perlu didasari pada prinsip dan norma akhlak. Menghadirkan nilai ketuhanan (Rabbaniyah) dalam usaha kita, artinya kita menyadari bahwa apapun yang kita kerjakan dan dimana pun kita berada pasti Allah mengetahuinya. Karena itu perlu kita melakukan usaha kita sesuai apa yang diinginkan Allah SWT yaitu sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis.

Selain bernilai Rabbaniyah, juga bernilai insaniyah (manusiawi). Keuntungan memang tujuan berbisnis dan berdagang, tapi keuntungan yang tidak merugikan orang lain. Tidak menikmati keuntungan di tengah penderitaan orang lain.

Salah satu yang dapat merugikan orang lain adalah sistem riba yang digunakan dalam bermuamalah. Transaksi yang memiliki banyak dampak negatif, dapat merugikan kehidupan individu maupun masyarakat. Karena itu, Islam menempatkan Riba sebagai dosa besar sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa Ayat 161:

وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (Q.S An-Nisa:161).

Dan ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang diwirayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA:

عن أبي هريرة -رضي الله عنه-: “اجتنبوا السبع المُوبِقَات، قالوا: يا رسول الله، وما هُنَّ؟ قال: الشركُ بالله، والسحرُ، وقَتْلُ النفسِ التي حَرَّمَ الله إلا بالحق، وأكلُ الرِّبا، وأكلُ مالِ اليتيم، والتَّوَلّي يومَ الزَّحْفِ، وقذفُ المحصناتِ الغَافِلات المؤمنات”.

Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, Beliau bersabda: “Jauhilah tujuah hal yang membinasakan!”, para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apa tujuh hal yang membinasakan itu?, Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah (syirik kepada Allah), Sihir, membunuh jiwa yang telah diharamkan oleh Allah kecuali tanpa hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan peperangan, menuduh wanita mukminah yang menjaga kehormatan diri dengan tuduhan berbuat zina” (muttafaq alayh).

Jamaah Rahimakumulloh

Sistem keuangan Syariah menawarkan solusi kerena melarang adanya transaksi bersifat Maisar, Gharar, dan Riba. Namun sayangnya, tidak sedikit masyarakat umum bahkan kalangan intelektual terdidik masih menganggap bahwa keuangan syariah sama saja dengan kaungan konvensional. Mereka juga beranggapan bagi hasil dan margin keuntungan, sama saja dengan bunga, bahkan mengklaim bahwa bagi hasil dan margin hanyalah nama lain dari sistem bunga.

Halaman:

Editor: Ida Royani

Terkini

X