Menggapai Keberkahan dengan Keuangan Syariah

- Jumat, 16 Desember 2022 | 23:28 WIB

MoeslimChoice.Sistem Keuangan Syariah menawarkan solusi, kerena melarang adanya transaksi bersifat Maisar, Gharar, dan Riba. Sayangnya, tidak sedikit masyarakat umum bahkan kalangan intelektual terdidik masih menganggap Keuangan Syariah sama saja dengan keuangan konvensional.

Mereka juga beranggapan bagi hasil dan margin keuntungan, sama saja dengan bunga, bahkan mengklaim bahwa bagi hasil dan margin hanyalah nama lain dari sistem bunga.

Padahal perbedaan keduanya secara umum sangat jelas. Pertama, Keuangan Syariah dasarnya Al-Qur’an & Hadits dan hukum positif, sementara Keuangan Konvensional hanya Hukum Positif. Kedua, Keuangan Syariah didasari pada bagi hasil mudharabah (kerjasama), wadiah (titipan), murabahah (jual beli) dll, sementara Konvensional berdasarkan Bunga. Ketiga, Dana masyarakat merupakn titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu dalam sektor yang halal, sementara Konvensional dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo dan tidak memperhatikan investasi halal atau haram.

Penyataan diatas adalah potongan khutbat Ust. Muammar Baru tentang menggapai keberkahan dengan ekonomi syariah.

Selanjutnya dapat dilihat secara lengkap di bawah ini dan didownload diakhir tulisan ini.

الحمد لله الذي نحمده ونستعينه ونستغفره ونتوب إليه، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضلَّ له ومن يضلل فلا هادي له، نحمده سبحانه وتعالى أن أباح لنا البيع وحرم علينا الربا وكل ما فيه استغلال لحاجة الإنسان وضعفه، ونحمده أن يسّر لنا سُبل الكسب المباح ونوّعها لنا، وأشهد أنَّ لا إله إلَّا الله وحده لا شريك له وأشهد أنَّ محمدًا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسانٍ وسلم تسليمًا

عباد الله، أوصيكم ونفسي بتقوى الله -سبحانه وتعالى- ولُزوم طاعته واجتناب معصيته؛ فالتزام التقوى باب لكل خير ومغلاق لكل شر، قال -تعالى-: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّـهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ(

Puji dan syukur ke hadirat ALLAH SWT yang menghadirkan Islam sebagai panduan kita dalam melakukan aktifitas, semoga kita semua senantiasa dalam inayah dan taufiq-Nya dalam menjalankan kegiatan kita baik yang sifatnya duniawi maupun ukhrawi.

Demikian pula salawat dan salam kita kirimkan kepada Nabi Muhammad saw, Nabi yang menjadi panduan kita dalam beraktifitas sesuai apa yang digariskan oleh Allah SWT, berupa nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur’an al-Karim. Semoga salawat yang senantiasa kirimkan, dapat menjadi wasilah dalam memperoleh syafaatnya. Amin.

Jamaah Rahimakumulloh

Islam agama yang sempurna dengan aturan yang lengkap (nidzom mutakamil) untuk menata kehidupan manusia sesuai apa yang diinginkan Allah SWT, baik yang berkenaan dengan urusan dunia (muamalah) ataupun yang bertalian dengan akhirat (ibadah).

Salah satu hal penting dalam bermuamalah adalah bertransaksi dalam kegiatan usaha, dagang dan bisnis kita, kerena menyangkut masalah yang urgen dalam keberlangsungan hidup yakni bertalian dengan harta benda.

Agama Islam membangun aturan bermuamalah berdasarkan nilai keimanan. Allah SWT mengapresiasi kegiatan transaksi jual beli dan berdagang secara halal dan mengecam tindakan riba dalam bertransaksi. ayat Al-Baqarah; 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

Halaman:

Editor: Ida Royani

Terkini

X