MoeslimChoice.Platform Musaned di bawah Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) menegaskan, kantor perekrutan adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mendeportasi pekerja yang menolak bekerja setelah direkrut selama 90 hari, terhitung sejak tanggal kedatangan pekerja rumah tangga tersebut. ke Arab Saudi.
Musaned menegaskan kembali bahwa selama masa percobaan, kantor perekrutan dan perusahaan wajib mendeportasi pekerja, dan mengembalikan biaya perekrutan, dikurangi dengan jumlah waktu yang dihabiskan pekerja di tempat kerja, menurut persamaan berikut: (Jumlah biaya perekrutan ÷ durasi kontrak kerja pekerja per bulan) x sisa periode kontrak kerja pekerja per bulan.
Dinyatakan bahwa jika kantor perekrutan menolak untuk mendeportasi pekerja, individu tersebut harus mengajukan pengaduan melalui Musaned untuk menindaklanjuti pengaduan yang diminta sampai pemulihan hak.
Selama masa percobaan, penerima manfaat dapat membuktikan penolakan pekerja untuk bekerja melalui panitia penyelesaian perselisihan pekerja rumah tangga, atau dengan dokumen dari pemegang lisensi, kemudian mengajukan pengaduan melalui platform Musaned.
Musaned mencatat bahwa setelah berakhirnya periode 90 hari, majikan akan bertanggung jawab atas pekerja, sesuai dengan apa yang tertera dalam ketentuan kontrak.
Platform tersebut juga menyatakan bahwa penerima manfaat dapat mengeluarkan visa alternatif tanpa biaya pemerintah jika pekerja keluar terakhir dalam waktu 90 hari sejak tanggal kedatangan mereka di Arab Saudi.[ros]