Pelanggar Lalin Kena Sanksi Baca Al-quran

- Selasa, 1 November 2022 | 14:07 WIB

MoeslimChoice. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas kini tidak akan mendapatkan sanksi tilang manual.

Satlantas Polres Bogor soal larangan tilang manual. Diketahui Kapolri melarang tilang manual untuk menghindari pungutan liar (pungli).

Hal ini diperlihatkan saat Satlantas Polres Bogor menggelar razia di Simpang Pemda sekitar pos polisi 10b. Diketahui pelanggar lalu lintas tidak dikenai tilang.

Razia menjaring sebanyak 31 pengendara. Polisi kemudian memberikan sanksi teguran kepada pengendara yang melanggar. [fik]

Video Lengkapnya Klik Link: https://youtu.be/xX9M3ixRLw4

Editor: M. Fikri

Terkini

Mensos Beberkan Tantangan Masalah Bantuan Bencana

Kamis, 30 Maret 2023 | 23:44 WIB
X