Pangeran Mohammed bin Salman Disebut Kebal dari Gugatan Hukum

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Net
Net

MoeslimChoice.Setelah ditunjuk menjadi Perdana Menteri (PM) Saudi pekan lalu, Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) disebut memiliki kekebalan dari gugatan hukum dan penuntutan. 

Seperti dilansir Reuters, Selasa (4/10/2022), penegasan itu disampaikan oleh para pengacara MBS dalam sidang gugatan hukum di Amerika Serikat (AS), terkait pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi.

"Perintah Kerajaan tidak meninggalkan keraguan bahwa Putra Mahkota berhak atas kekebalan berdasarkan status," sebut para pengacara MBS dalam petisi yang meminta pengadilan distrik federal di Washington DC untuk membatalkan gugatan hukum itu.

Dalam petisinya, para pengacara MBS mengutip sejumlah kasus lainnya di mana AS mengakui kekebalan yang dimiliki seorang kepala negara asing.

Pekan lalu, Raja Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menunjuk putranya, MBS, menjadi PM Saudi dalam dekrit kerajaan. Menurut seorang pejabat Saudi, tugas-tugas PM sejalan dengan tanggung jawab yang telah dijalankan MBS selama ini.

Gugatan hukum di AS ini diajukan secara bersama-sama oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, yang seorang warga negara Turki, dan sebuah kelompok hak asasi manusia (HAM) yang didirikan Khashoggi. Gugatan ini menuntut ganti rugi yang tidak disebut jumlahnya, dari MBS sebagai tergugat.

Lebih dari 20 warga Saudi lainnya, yang diyakini terlibat pembunuhan Khashoggi, juga disebut sebagai tergugat lainnya.

Gugatan hukum itu menuduh MBS dan para tergugat lainnya melancarkan rencana untuk 'secara permanen membungkam Khashoggi' setelah mengetahui dia berencana menggunakan kelompok HAM yang didirikannya sebagai 'platform untuk mendukung reformasi demokrasi dan memajukan hak asasi manusia'.

Khashoggi dibunuh dan dimutilasi oleh para agen Saudi di Konsulat Saudi di Istanbul tahun 2018, dalam operasi yang oleh intelijen AS diyakini diperintahkan oleh MBS. MBS membantah telah memerintahkan pembunuhan Khashoggi, namun mengakui operasi itu terjadi 'di bawah pengawasannya'.

Presiden Joe Biden yang bertemu MBS dalam kunjungan ke Saudi pada Juli lalu, memberitahu MBS bahwa dirinya menganggapnya bertanggung jawab atas pembunuhan Khashoggi. Biden mengatakan MBS membantah terlibat dan menegaskan mereka yang terlibat telah dimintai pertanggungjawaban.

Dalam gugatan di AS, pengadilan meminta Departemen Kehakiman AS untuk menyampaikan pandangan soal apakah MBS memiliki kekebalan, menetapkan tenggat waktu 3 Oktober untuk memberikan tanggapan.

Setelah MBS ditunjuk menjadi PM Saudi pekan lalu, Departemen Kehakiman AS meminta perpanjangan tenggat waktu 45 hari untuk mempersiapkan tanggapannya ke pengadilan. Pada Senin (3/10) waktu setempat, hakim distrik AS John D Bates mengabulkan permintaan itu, namun tanpa adanya bukti kuat maka ini akan menjadi satu-satunya perpanjangan yang diizinkan.

Itu berarti, menurut hakim Bates, Departemen Kehakiman AS harus memberikan tanggapan selambat-lambatnya 17 November mendatang. [Irm]

Editor: Irma

Terkini

X