Simak! Ini Cara Menghapus Pajak Kendaraan Bermotor yang Tak Terpakai

- Kamis, 29 September 2022 | 10:15 WIB
Net
Net

MoeslimChoice.Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin menghapus data kendaraan, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri memberikan kemudahan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan agar lebih valid dan tertata.

Hal ini termasuk dengan tata cara penghapusan data kendaraan bermotor jika sudah tidak dipakai lagi.

Yusri menegaskan pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Yusri dari laman Korlantas.

Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. 

Kata dia agar pajaknya ini tidak terus ditagih atau selalu muncul tagihan baru tiap tahunnya, maka pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus.

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus,” terang Yusri.

Cara tersebut kata dia juga bagian dari cara kepolisian untuk menertibkan data kendaraan agar data yang dimiliki kepolisian juga lebih valid.

Yusri menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas itu sendiri, apabila STNK-nya mati yang lima tahun, kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus. [Irm]

Editor: Irma

Terkini

X