Membangun Integritas Parpol dan Melepaskan Cengkraman Oligarki

- Selasa, 7 Juni 2022 | 22:40 WIB
Net
Net

MoeslimChoice.Politik Cerdas Berintegritas merupakan  gagasan yang digulirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk membangun sistem politik yang sehat, dimana sistem politik tersebut menjadi kunci bagi pembangunan peradaban bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.

 
Ikhtiar ini merupakan upaya KPK mengedor memori setiap anak bangsa terutama Partai Politik (Parpol) tentang cita - cita atas demokrasi, kekuasaan dan peran Parpol yang menjadikan antikorupsi sebagai sistem nilai.

Banyak  orang atau pihak yang sinis bahkan menganggap ini adalah ide yang utopis, tapi bagi KPK tidak ada yang tidak mungkin, ini adalah ikhtiar yang harus dijalani, karena KPK sangat meyakini tidak akan ada kerja yang sia - sia.

Apa yang dilakukan KPK dengan mengetuk kesadaran Parpol bukan lah sikap yang meragukan kecerdasan strategis, kapasitas intelektual dan atau mengecilkan kemuliaan nilai visi dan misi Parpol manapun. Tapi ini adalah ikhtiar bersama membangun peta jalan baru, yaitu menjadikan antikorupsi sebagai budaya.

Ada alasan utama kenapa KPK menyasar Parpol sebagai pilihan strategis dalam membangun politik cerdas yang berintegritas. 

Alasan pertama, sepanjang sejarah KPK berdiri, KPK telah menetapkan sangat banyak tersangka pejabat publik dan politik dari kalangan Parpol. Berdasarkan data statistik, dari kasus korupsi yang ditangani sejak 2004 - Januari 2022, total tersangka yang ditangani sebanyak 1.389 orang, diantaranya DPR dan DPRD 310 orang, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati 148 orang, Gubernur 22 orang, atau sebanyak 480 orang dari 1.389 total tersangka atau sebesar 34,5 persen. Angka ini belum termasuk tersangka dari kader parpol di lembaga negara dan kementrian.

Alasan kedua, KPK meyakini untuk berdemokrasi secara sehat, maka dibutuhkan Parpol yang bersedia melakukan manifesto antikorupsi untuk seluruh kadernya. Oleh karenanya, KPK mendorong adanya sistem politik yang tidak ramah terhadap korupsi. Dengan sistem politik yang menutup celah dan peluang terjadinya korupsi maka Parpol akan terjaga integritasnya.

Hal ini sangat penting karena Parpol memiliki peran yang sangat vital dan strategis, dimana Parpol menguasai suara rakyat, melahirkan wakil rakyat, menghasilkan para pemimpin mulai dari Kades, Kepala Daerah, DPRD Kabupaten/Provinsi, DPR/DPD RI, Pimpinan Lembaga/Kementrian,  hingga Kepemipinan Nasional, serta Parpol merupakan mesin yang menyusun seluruh regulasi, produk hukum dan politik di negeri ini.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain selain mengajak Parpol untuk membangun dan menata sistem politik, dan atas prasangka baik pula KPK berkeyakinan Parpol bersedia bersama KPK membangun jalan baru menuju peradaban yang memiliki karakter baru, yaitu politik cerdas berintegritas yang antikorupsi.

Selain hal diatas, berdasarkan berbagai kajian dan analisa sistem kenegaraan dan sistem pemerintahan (baca: tata kelola pemerintah), KPK berkesimpulan bahwa korupsi terjadi salah satunya disebabkan oleh sistem yang lemah, buruk bahkan gagal.

Hal ini hanya dapat dicegah atas ikhtiar segenap elemen bangsa dalam menjalankan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan oleh KPK berupa upaya memperkuat sistem dalam kerangka pencegahan korupsi. Secara paralel, KPK juga secara masif mendorong pendidikan antikorupsi terutama dikalangan pelajar terutama siswa SMA dan SMK, dengan mendorong lahirnya kurikulum antikorupsi sebagai mata ajar wajib. Pendidikan antikorupsi ini merupakan hal yang fundamental dalam membangun karakter, budaya serta peradaban antikorupsi.

*Memupus Embrio Korupsi*

Mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pilkada, telah menjadi bumerang bagi keberlangsungan sistem demokrasi dan keberadaan partai politik di Indonesia.

Biaya mahal dalam politik akan melahirkan praktik korupsi yang dilakukan para politisi atau pejabat yang terpilih. Karena keterpilihan mereka tidak ditentukan kualitas dan kapabilitasnya, tapi 'isi tas' atau besaran dana politik yang bersumber dari kantong pribadi atau dari penyandang dana.

Halaman:

Editor: Irma

Terkini

X