MoeslimChoice.DRAMA antrean minyak goreng (migor) “murah” diakhiri dengan unhappy ending, setelah Pemerintah mencabut HET. Harga migor langsung naik tajam sesuai dengan harga pasar internasional dan barangpun mendadak melimpah. Kedaulatan pasar telah membuktikan kesaktiannya. Masyarakat bingung kenapa di negara produsen migor terbesar di dunia ini harga migor untuk rakyat miskin harus mengikuti harga internasional yang mahal dan pemerintah tidak berdaya mengatasinya. Padahal konsumsi dalam negeri paling 20% produksinya. Sementara di Malaysia harga konsumsi dalam negeri tetap terkendali.
Setelah HET migor dicabut diganti dengan pajak ekspor, pengusaha besar migor ketawa ketiwi menikmati windfall profit, Menteri Keuangan bergembira karena penerimaan negara naik, dan rakyat miskin tetap saja berjuang.
Ada mafia migor kata sebagian masyarakat tetapi ada yang membantahnya. Dan masyarakat tambah bingung.
Di tengah tengah situasi yang tidak menentu itu, tiba tiba Kejaksaan Agung (Kejagung) muncul menjawab teka teki di masyarakat dengan menunjukkan “mafianya, mafia migor”. Siapa mereka? Menurut Kejagung ada 3 pengusaha migor yang mampu melobby pejabat Kemendag untuk mendapatkan izin ekspor. DMO/DPO dihapuskan yang dapat di artikan bahwa negara mengambil hak rakyat. Lalu menggantinya dengan pajak yang dinikmati pemerintah dan rakyat diganti dengan BLT Rp100.000,- per bulan atau Rp300.000,- pertiga bulan, sebagai kompensasi dari harga Rp14.000,- menjadi Rp24.000,-.
Menurut pengamat kebijakan publik Achmad Hidayat Nurwahid, jika DPO tidak dicabut (harga tetap Rp14.000,-) dengan subsidi Rp3,6T per 3 bulan, Pemerintah tidak perlu mengeluarkan BLT migor sebesar Rp6,9T per 3 bulan. Jadi lebih hemat. Kenapa dipilih kebijakan yang lebih mahal, ujarnya. Apakah karena BLT lebih populer? Apakah karena penerimaan pajaknya lebih besar daripada BLT yang Rp6,9T ?
Bila penyidikan Kejagung tuntas, bukan tidak mungkin akan mengarah pada kejahatan korporasi. Artinya, bukan tidak mungkin ke 3 pejabat perusahaan itu sebenarnya menjalankan policy perusahaan yang di tetapkan pemiliknya, melobby Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Mereka semuanya ditetapkan sebagai TSK dan langsung ditahan. Kejagung langsung di acungi jempol meski persoalan kesulitan mendapatkan migor murah belum terpecahkan. Belum seperti di Malaysia yang tidak ada keributan dan keruwetan, semua masyarakat dapat membeli migor dengan harga murah tanpa antre atau kartu ini itu atau BLT.
Tetapi dengan ditahannya TSK dan mulai diusutnya asbabul nuzulnya Pemerintah tidak berdaya terhadap mereka, mungkin saja akan membuka mata hati Pemerintah bahwa selama ini karena kita belum melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Bukankah selama ini pengusaha migor cukup angkuh dan serakah dengan tidak mau sedikit berbagi, 20% dari produksinya, kepada masyarakat dengan harga sedikit diatas harga pokok produksinya? Bukankah Pemerintah bisa saja melepaskan tanahnya utk kebon sawit dengan menuntut bagi hasil seperti pada perusahaan migas? Sehingga Pemerintah mempunyai saham dan bisa menentukan policy perusahaan. [*]