MoeslimChoice.Sekali lagi, PLN itu saat ini sebenarnya hanya sebagai EO (Event Organizer) kelistrikan. Assetnya nyaris habis terjual ke Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga yang saat ini sudah berhimpun dalam Kartel. Selanjutnya saat ini tarif listrik ditentukan oleh Kartel, kemudian disampaikan ke PLN. Barulah PLN menagih ke Pemerintah sekaligus membuat Laporan Keuangannya! Sehingga tidak mungkin PLN (yang hanya EO itu) untung !
Seperti contoh, Laporan Keuangan PLN tahun 2020 (yang dilaporkan PLN pada 24 April 2021), disana dicantumkan bahwa PLN untung Rp 5,95 T, benarkah? Sementara Kemenkeu melalui Repelita Online 8 Nopember 2020 menyatakan PLN disubsidi Rp 200,8 T. Mana yang benar?
Dalam pembahasan Sidang MK tahun 2004 disimpulkan bahwa kelistrikan yang sudah dikuasai Kartel Listrik Swasta, maka tarif listrik akan sangat mahal. Karena monopoli listrik yang semula dipegang negara dalam bentuk "Public good" (kepemilikan publik yang ada kontrol DPR) akan berubah menjadi "Commercial good" (barang pribadi/swasta yang suka-suka berapa mau dipasarkan yang penting laku).
Dengan demikian laporan keuangan PLN yang benar adalah yang dimuat oleh Repelita Online, yang subsidinya sudah ratusan triliun itu !
Artinya, ketika kelistrikan sudah dikuasai Kartel Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga , listrik akan menyusul minyak goreng ! Dan riil nya untuk listrik sebenarnya sudah terjadi mulai tahun 2020 , tetapi ditutup dengan subsidi Rp 200,8 T (bukan untung Rp 5,95 T seperti LK PLN).
Sehingga tarif listrik relatif masih stabil !
Dan ditengarai makin lama tagihan Kartel listrik tersebut makin membesar sehingga Pemerintah tidak kuat bermain "sandiwara" dan minta tarif dinaikkan !
Namun rakyat/konsumen harus mempermasalahkan bila kenaikan tarip listrik tersebut jadi diterapkan. Karena System Ketenagalistrikan saat ini tidak dioperasikan demi rakyat, tetapi demi keuntungan segelintir "Peng Peng" yang ber konspirasi dengan Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga dengan me"ngacak acak" Konstitusi yaitu dengan menerjang putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016.
Konsumen harus lakukan Class Action terhadap RI 1 karena membiarkan Wakil Presiden yang lalu,Menko, dan Menteri2 nya berbisnis dengan Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga sehingga asset PLN nyaris habis. Dengan tuntutan sesuai pasal 7A dan 7B UUD 1945 dimana RI 1 harus mundur![***]
Penulis merupakan Koordinator INVEST