Tok, RUU TPKS Resmi Disahkan Sebagai RUU Inisiatif DPR

- Selasa, 18 Januari 2022 | 18:23 WIB
Net
Net

MoeslimChoice.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang III 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Ketua DPR RI, Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir, terkait pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Kendati demikian, dari sembilan fraksi, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tetap menolak pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Juru bicara (Jubir) Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menegaskan bahwa RUU TPKS belum komprehensif. Sebab, kata dia, belum ada aturan tegas mengenai tindak kesusilaan lainnya yang seharusnya dimasukkan dalam RUU.

Melainkan, lanjut Mufida menyebut, RUU TPKS ini ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual.

"Perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," tandas Mufida.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna (Rapur) DPR ini dihadiri 77 anggota dewan yang mengikuti secara tatap muka fisik di Ruang Paripurna, sementara 190 anggota dewan mengikuti secara virtual. Sisanya, izin dan absen. [Irm]

Editor: Irma

Terkini

X