Moeslimchoice. Setiap akhir tahun, Menteri Ketenagakerjaan senantiasa berhadapan dengan persoalan upah minimum provinsi (UMP). Begitu pula Menaker Dr Ida Fauziyah pada akhir 2021 ini. Bagaimana akhirnya?
Selain apakah UMP naik atau tidak, yang menjadi masalah terkait upah pekerja adalah berapa angkanya. Nah, Menteri Ida sudah menjawab dua pertanyaan itu.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida yang mengumumkannya melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa, 16 November 2021.
Selain itu, upah minimum tersebut hanya berlaku bagi yang baru bekerja. "Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun," sambungnya.
Upah Minimum berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan Upah Minimum berdasarkan Sektor (UMS). Namun, bagi UMS yang ditetapkan sebelum 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan jika nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dengan UMP atau UMK di wilayahnya.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Alhasil, UMP terendah berlaku di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.
Nah, rata-rata kenaikan itu yang belakangan mendapat kritik. Karena hanya 1,09 persen. Sedangkan rata-rata kenaikan sebelumnya, misalnya pada 2020, kenaikannya mencapai hampir 8,5 persen.
Sedangkan menurut PP 36/2021, besaran UMP menghitung pula beberapa indikator lain yang menggambarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Nantinya, berbagai indikator ini membentuk batas atas dan batas bawah sebagai rentang kenaikan UMP 2022. Sementara pada upah minimum kabupaten/kota (UMK), masih ada pertimbangan indikator lain selain UMP, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah yang bersangkutan.
Menjawab kritik ini, Menteri Ida mengemukakan, justru besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median (angka pertengahan, rata-rata) upah. Bahkan, kata dia, Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," jelasnya. Hal ini, kata Menteri Ida, sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.
Jadi, pengusaha memilih untuk menaikkan upah pekerjanya pukul rata dengan mengikuti ketentuan UMP. Tak melihat lagi prestasi karyawan secara perorangan. Maka, dengan kenaikan satu persen, ada harapan pengusaha pukul rata menaikkan satu persen upah untuk semua pekerja. Sedangkan untuk pekerja yang berprestasi lebih baik, pengusaha dapat menaikkan lebih dari kenaikan UMP.
Tampak jelas Menteri Ida ingin menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerjanya sesuai kinerja. Untuk itu, panitia menominasikan Menteri Ida Fauziyah sebagai penerima Government Award tahun ini.*