Tiga Pasal Bermasalah Dalam Kompilasi Hukum Islam

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 09:23 WIB
Ustadz Ahmad Sarwat/ist
Ustadz Ahmad Sarwat/ist

MoeslimChoice. Kompilasi Hukum Islam (KHI) itu selalu dijadikan oleh para hakim agama di Pengadilan Agama dalam memutuskan masalah para pihak yang berseteru. Namun sekedar untuk diketahui, KHI sendiri itu bukan Undang-undang, melainkan Instruksi Presiden (INPPES). Ditetapkan oleh Presiden Soeharto dengan Inpres no. 1 tahun 1991. 

Ada untung dan ruginya dengan ditanda-tanganinya KHI oleh Presiden. Di satu pihak, hukum Islam yang selama ini hanya ada di dalam kitab-kitab fiqih, kemudian diakui secara formal dan diadaptasi menjadi hukum positif di negeri kita.

Ruginya karena ternyata ada pasal-pasal yang bersebarangan dengan hukum Islam itu sendiri.
Pihak-pihak yang selama ini mengusung ditegakkannya hukum Islam terbelah dua. Sebagian merasa bersyukur karena perjuangan menitipkan hukum Islam ke dalam hukum positif di negeri kita sedikit demi sedikit telah mulai membuahkan hasil.

Namun sebagian lainnya justru merasa sedikit terganggu. Sebab kalau ditelisik lebih dalam, rupanya KHI itu sendiri tidak sepenuhnya murni hukum Islam. Atau setidaknya, tidak 100% seperti yang kita pelajari di dalam kitab-kitab fiqih yang sudah muktamad.

Di dalamnya ada setidaknya tiga pasal yang bermasalah. Dan ini menjadi titik perbedaan pandangan, apakah keberadaan KHI ini patut disyukuri atau malah jadi sumber keresahan. 

Tentu setiap orang bisa punya penilaian yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mana dia melihatnya. Dan perbedaan itu wajar saja, karena memang begitulah dinamika semua produk undang-undang dan sejenisnya. Pasti ada pro dan kontra.

Buat saya pribadi, sebagai penulis kitab fiqih dan juga aktif mengajar ilmu fiqih klasik, tiga pasal di KHI itu memang jadi semacam kerikil di dalam sepatu.

Sepatunya kita butuhkan untuk bisa berjalan dengan nyaman, melindungi kaki kita dari bebatuan atau benda-benda tajam. Intinya kita perlu sepatu. 

Tapi kita semua tahu apa rasanya pakai sepatu yang didalamnya kemasukan kerikil. Selain sakit, tidak enak, tentu kerikil itu bisa melukai kita.

Lalu pasal mana saja yang jadi 'kerikil' dalam sepatu?

Setidaknya ada tiga pasal, yaitu [1] Pasal 96 Tentang Harta Gono-gini, [2] Pasal 185 Tentang Ahli Waris Pengganti dan [3] Pasal 211 Tentang Hibah Waris. 

1. Pasal 96 Tentang Harta Gono-gini.

Di ayat satu KHI disebutkan: "Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Yang jadi masalah dalam pasal ini karena bertentangan dengan prinsip pernikahan dalam Ilmu Fiqih Islam, bahwa suami dan istri masing-masing menjadi pemilik harta sendiri-sendiri dan harta mereka tidak otomatis melebur. 

Halaman:

Editor: Zulfahmi

Terkini

Mensos Beberkan Tantangan Masalah Bantuan Bencana

Kamis, 30 Maret 2023 | 23:44 WIB
X