MoeslimChoice.Insya Allah tanggal 13 April 2021 Umat Islam di Indonesia sudah memasuki Bulan Ramadhan 1422H. Sehubungan itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tengah mempersiapkan pedoman teknis dan fatwa ibadah Bulan Ramadan ini.
Demikian dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/4/2021).
Menurut dia, Satgas mencatat terdapat penurunan cukup signifikan dalam delapan pekan terakhir, namun Satgas tetap meminta masyarakat menunggu keputusan dari pemerintah.
"Terkait pedoman teknis maupun fatwa ibadah di bulan ramadan masih dalam tahap pembahasan, dan akan segera disampaikan ke masyarakat bila sudah rampung," kata dia.
Menurut Wiku, pemerintah tetap berupaya mencari jalan keluar terbaik di tengah wabah global yang sudah menjangkit Indonesia selama setahun belakangan ini. Ia tak ingin upaya pemerintah dan warga yang cukup berhasil menekan laju penularan belakangan ini sia-sia dengan kembali meningkatnya kasus covid-19 di tanah air.
"Pada prinsipnya, pemerintah berupaya tetap menjamin hak masyarakat untuk beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing, dengan tetap menjaga keamanan terhadap potensi covid-19," kata Prof Wiku.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut Tarawih bisa dilakukan di masjid secara berjamaah namun harus mematuhi protokol kesehatan.
Meski tarawih bisa dilakukan di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan, PBNU tetap menganjurkan Shalat Tarawih dilakukan di rumah.
Juga Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021, yang salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan salat tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.
Sedangkan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengusulkan agar prosesi ibadah Shalat Tarawih dibagi menjadi dua gelombang atau sistem sif karena masih dalam kondisi pandemi.[ros]