Moeslimchoice. Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) mengadakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kemenag di Kementerian Agama. Kehadiran Sapuhi diterima Dirjen PHU, Nizar didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim.
Pengurus Sapuhi, Riza Pahlevi menyampaikan masalah pembatasan pendaftaran vaksin secara online oleh Kemenkes. Sapuhi juga menemui adanya perbedaan data jamaah yang terekam di barcode vaksin dengan data yang ada di buku.
"Ini yang terjadi di lapangan. Kami tidak mau ada kegagalan keberangkatan lalu Kementerian Agama menjadi sorotan karena tidak melakukan pembinaan ataupun penyelenggaraan dengan baik. Ini yang kami khawatirkan," terang Riza di Jakarta, Selasa (14/1).
Selain vaksin, Sapuhi juga menyampaikan adanya biaya asuransi ganda yang harus dibayar jamaah. Sebab, mulai 1 Januari 2020, Arab Saudi memberlakukan asuransi senilai 189 SAR. Sementara jamaah juga sudah mendapatkan asuransi dari Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU) senilai RP 50.000.
"Masih adanya double asuransi, ini yang memberatkan mereka (jamaah umrah dan haji khusus), karena per 1 Januari kemarin sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi," ujarnya.
Riza juga berharap moratorium izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) segera dicabut. Menurutnya, beberapa anggota Sapuhi sudah mempersiapkan diri untuk mengajukan izin baru. Sapuhi sendiri kini mempunyai 214 anggota.
Terkait pembatasan pendaftaran vaksin secara online, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Arfi Hatim akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkes, tepatnya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Pusat Kesehatan Haji.
"Ini nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dalam hal ini Puskeshaji termasuk juga KKP. Karena kami juga sudah pernah komunikasi. Informasinya begitu mereka membatasi pendaftaran secara online. Jadi kalau sudah lewat satu hari kemudian dijatahkan hanya 20 vaksin/hari, ya sudah tutup untuk besok lagi," terang Arfi.
Arfi menambahkan, Ditjen PHU akan akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak terkait pengahapusan pajak 1% untuk para penyelenggara perjalanan yang terkait dengan ibadah dan keagamaan. Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Ditjen Pajak.
"Intinya mereka setuju dengan penghapusan (pajak) ini, tapi kita tinggal tunggu regulasinya saja," kata Arfi. [mel]