MoeslimChoice | Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara, melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga negara tahun 2018 ke Presiden Jokowi. Kepada Jokowi, Moermahadi menyampaikan antara lain empat lembaga negara yang laporan pemeriksaan keuangannya berstatus wajar dengan pengecualian (WDP).
Keempat Kementerian dan Lembaga yang hanya meraih status WDP itu adalah Kementerian PUPR, Kemenpora, KPU, dan KPK. Sementara satu lembaga, yakni Bakamla, berstatus disclaimer. Status tertinggi dalam audit BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion.
"Kementerian itu ada empat yang WDP itu kan PU (PUPR), Kemenpora, KPU, dan KPK. Sedangkan yang disclaimer itu ada Bakamla. sama seperti laporan kemarin itu," katanya dalam konferensi pers usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Kamis, 19/9/19.
Toh Moermahadi menegaskan status WDP Kemenpora tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap yang menjerat Menpora Imam Nahrawi. Ia menyebut status WDP yang diterima Kemenpora hanya berdasarkan permasalahan laporan keuangan saja.
"Kan laporan keuangan itu apakah sesuai dengan standar, cukup, kewajaran, jadi tidak dikaitkan dengan itu (kasus suap), memang ada beberapa masalah pertanggung jawaban di Kemenpora," ujarnya.
Presiden Jokowi yang sudah mengetahui status WDP dari epat lembaga tersebut meminta harus ada perbaikan ke depan. "Yang belum diperbaiki, dulu berapa, sekarang tinggal 4 ya diperbaiki, diperbaiki, supaya semuanya WTP dan kepatuhan terhadap akuntabilitas kepatuhan terhadap perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, di DPR Ketua BPK Moermahadi menyampaikan bahwa selama semester I 2019, BPK menemukan 9.116 temuan yang memuat banyak permasalahan dalam pemeriksaan laporan keuangan selama semester I-2019. Saat menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2019 ke DPR, ia menyebut, ada 14.965 permasalahan dengan potensi kerugian negara Rp 10,35 triliun.
"Selain itu terdapat 2.798 permasalahan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi," ujarnya di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa, 17/9/19.
Rinciannya, 7.236 permasalahan merupakan kelemahan sistem pengendalian Internal lembaga, 7.636 permasalahan ketidakpatuhan terhadap UU, dan 93 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.