Bawaslu Hentikan Kasus Penyebaran Hoax Ratna Sarumpaet, Ini Alasannya

- Jumat, 26 Oktober 2018 | 01:25 WIB
Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet

MoeslimChoice I Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menghentikan penanganan laporan penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Penanganan laporan dihentikan karena tidak ada kaitan dengan Pemilu.

 "Kasusnya dihentikan, itu rekomendasi putusan Bawaslu secara resmi," ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi, Kamis (25/10/2018).

Bagja mengatakan kasus ini dihentikan, karena tidak mengandung unsur kampanye. Dia mengatakan pihaknya tidak akan melanjutkan kasus penyebaran hoax ini ke tingkat penyidikan. "Iya, karena tidak memenuhi unsur kampanye. Tidak kasusnya tidak dilanjutkan pada tingkat penyidikan," kata Bagja. 

Status dihentikannya laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan. Ketiga laporan ini teregister dalam nomor, 02/LP/PP/RI/00.00/X/2018, 03/LP/PP/RI/00.00/X/2018, dan 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018, 

Ketiga pelapor tersebut yaitu, Pelapor Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan yang ternyata hoax sebagai kampanye hitam.

Kedua, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Timses Jokowi berharap Bawaslu memberikan teguran bila menemukan pelanggaran komitmen kampanye damai Pilpres 2019 agar ada efek jera bagi penyebar hoax. 

Pelapor ketiga, Relawan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Projo meminta Bawaslu membatalkan pencalegan Fadli Zon dan caleg DPR yang tergabung dalam timses Prabowo karena diduga ikut menyebarkan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.(Ang)

Editor: Administrator

Terkini

X