Hitung Cepat Pilkada 2018 Tunggu TPS Tutup

- Senin, 25 Juni 2018 | 08:10 WIB
Ilustrasi pemilihan kepala daerah.
Ilustrasi pemilihan kepala daerah.

MoeslimChoice | Sejumlah lembaga survei akan melakukan quick count (hitung cepat) hasil pilkada serentak 2018 pada Rabu, 27 Juni 2018 sejak TPS resmi ditutup mulai pukul 13.00 sesuai dengan wilayah waktu barat, tengah dan timur. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan lembaga survei harus mematuhi aturan publikasi hasil quick count pilakda serentak 2018.

“Lembaga survei boleh melakukan publikasi. Namun, harus sesuai jadwal dan ketentuan, yakni setelah pemungutan suara selesai. Harus patuhi itu,” ucap Viryan, Minggu, 24/6/18.

Quick count atau hitung cepat adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Berbeda dengan survei perilaku pemilih, survei pra-pilkada atau survei exit poll, hitung cepat memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi.

Hitung cepat lebih akurat karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden. Selain itu, hitung cepat bisa menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Hitung cepat lazim dilakukan oleh lembaga atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu. Tujuan dan manfaat dari hitung cepat adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

Dengan hitung cepat, hasil pemilu dapat diketahui segera  pada hari yang sama ketika pemilu berlangsung. Tentu ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memakan waktu lebih kurang dua minggu. Selain itu dengan hitung cepat biaya yang dibutuhkan jauh lebih hemat daripada melakukan penghitungan secara keseluruhan pasca pencoblosan.

Mengenai pencoblosan, Viryan menjelaskan pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 27 Juni dimulai pukul 07.00 waktu setempat di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing. Pemilih hanya akan diberi waktu hingga pukul 13.00 WIB untuk melakukan pencoblosan di TPS masing-masing.

Setelah pemungutan suara selesai, hasil hitung cepat perolehan suara pilkada baru boleh dipublikasikan. Ia mengatakan, hasil quick count pilakda serentak 2018 baru bisa dipublikasikan setelah pukul 13.00 waktu setempat atau setelah jam 1 siang.

Pilkada serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah, meliputi pemilihan gubernur (pilgub) 17 dari 34 provinsi seIndonesia. Pemilihan walikota 39 dari 93 kota dan pemilihan bupati 115 dari 415 kabupaten.

Provinsi yang melaksanakan pilkada serentak 2018 yakni pemilihan gubernur (Pilgub) adalah Jawa Barat (Jabar), Pilgub Jawa Timur (Jatim), Pilgub Jawa Tengah (Jateng), Pilgub Sumatera Utara (Sumut), Pilgub Sumatera Selatan (Sumsel), Pilgub Riau, Pilgub Lampung. Kemudian Pilgub Bali, Pilgub Nusa Tenggara Barat (NTB), Pilgub Nusa Tenggara Timur (NTT), Pilgub Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel), Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra), Pilgub Maluku, Pilgub Maluku Utara, dan Pilgub Papua.

Editor: Gunawan Effendi

Terkini

X