• Senin, 25 September 2023

29.069 Calon PPPK Kemenag Dinyatakan Lulus Seleksi, Segera Siapkan Pemberkasan

- Jumat, 9 Juni 2023 | 21:40 WIB
29.069 peserta dinyatakan lulus hasil akhir seleksi Calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022
29.069 peserta dinyatakan lulus hasil akhir seleksi Calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022

 

MoeslimChoice.com - Sebanyak 29.069 peserta dinyatakan lulus hasil akhir seleksi Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun anggaran 2022.

Pengumuman hasil akhir seleksi calon PPPK ini, dapat diakses pada laman kemenag.go.id. dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag, adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan KDEKS Kepri, Wapres Apresiasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Kepri

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," kata Sekjen, yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK KemenagNizar Ali di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Kamis (8/6/2023).

"Bagi peserta yang dinyatakan lulus, kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan," tambah Nizar.

Nizar mengatakan, panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Terkait Ketidakprofesionalan Saudia Airlines, Menag Bertemu Dubes Arab Saudi

"Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing," imbuh Nizar.

Nizar menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Resmikan Gedung Rumah Sakit Mata, Gubernur Isran: Semoga Memberi Manfaat Bagi Rakyat Kaltim

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'P/L' yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X