MoeslimChoice.com - Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat pemilik kendaraan listri. Pasalnya, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen. Ini merupapakan salah satu upaya mempercepat adopsi ke kendaraan listriik yang ramah lingkungan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.
"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," bunyi dari Permendagri 6 tahun 2023 tersebut, dikutip dari Berita Antara, Senin (29/5) kemarin.
Selain mengulas soal Pajak Kendaran Bermotor, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Baca Juga: Dukung KBLBB, Kemendagri Dorong Pemda Buat Kebijakan PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik
Poin itu disebutkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai.
Sementara untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.
Hadirnya regulasi ini, sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
Misalnya seperti kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.
Bantuan tersebut bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Sementara itu, bantuan Pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.
Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, untuk menekan emisi karbon pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik.
Artikel Terkait
Rencana Pemberian Insentif dan Subsidi Kendaraan Listrik Harus Terus Diawasi
Menperin: Kebijakan Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik, Tarik Minat Produsen Investasi di Indonesia
Tak Pernah Bahas Subsidi Kendaraan Listrik, Komisi VII Minta Luhut Jangan Banyak Bicara
Berlaku Mulai April, Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda 4 dan Bus
Menko Airlangga: Indonesia Punya Pabrik Baterei, Ekosistem Kendaraan Listrik Harus Ada di ASEAN