MoeslimChoice.com. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang masa pengajuan proposal Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2023 hingga Sabtu (6/5/2023). Awalnya kompetisi akan ditutup pada Selasa (2/5/2023).
Informasi terkait perpanjangan waktu pengajuan proposal KIPP 2023, termuat dalam Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB dengan Nomor: B/188/PP.00.05/2023. Surat ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik, Diah Natalisa pada Jumat (28/4/2023).
"Batas waktu pengajuan proposal dalam KIPP di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2023, yang semula ditutup pada tanggal 2 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Mei 2023 pukul 23.59 WIB," bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini juga, dituangkan alasan perpanjangan masa pengajuan proposal KIPP Tahun 2023. Pertama, dikarenakan adanya perubahan waktu cuti bersama Idul Fitri 1444 H yang diubah menjadi 19-21 dan 24-25 April 2023.
Kedua, akan dilakukan pemeliharaan sistem aplikasi Kementerian PANRB pada tanggal 29-30 April 2023. Selama waktu pemeliharaan tersebut, seluruh aplikasi Kementerian PANRB tidak dapat diakses. Ini mencakup aplikasi SINOVIK atau Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik pada https://sinovik.menpan.go.id/ sebagai portal pengajuan proposal KIPP.
Baca Juga: Bersama LPH Unhas, MUI Sulsel Tetapkan 13 Produk Halal
Ketiga, perpanjangan masa pengajuan proposal KIPP Tahun 2023, juga untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta agar dapat mempersiapkan proposal atas inovasi instansinya untuk didaftarkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga proposal inovasi yang diikutsertakan dapat diselesaikan dengan komprehensif.
Diketahui, KIPP Tahun 2023 merupakan gelaran ke-10 dan mengangkat tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Inovasi Menuju Reformasi Birokrasi yang Berdampak.
KIPP Tahun 2023 telah diluncurkan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada 13 Maret 2023 dalam acara Forum Koordinasi Pelayanan Publik Tahun 2023 di Surabaya, Jawa Timur, dan pengajuan proposal dibuka sejak 14 Maret 2023.
Adapun penyelenggaraan KIPP Tahun 2023 mengacu kepada Pedoman Menteri PANRB No. 3/2023. Pedoman tersebut dapat diakses pada laman JDIH Kementerian PANRB pada tautan berikut: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PEDOMAN%20MENTERI/jenis/1672?PEDOMAN%20MENTERI.***
Baca Juga: Pemerintah Berikan Layanan Kesehatan Penuh Untuk WNI dari Sudan
Artikel Terkait
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, MenPANRB Hari Ini Resmikan 7 Mal Pelayanan Publik di Jateng
Kunjungi Bengkulu, MenPANRB Azwar Anas: Momen Pacu Kinerja Pemerintah Layani Masyarakat
MenPANRB ad interim Mahfud MD Imbau Instansi Pemerintah Gelar Halal Bihalal setelah 2 Mei