MoeslimChoice.com - Demi menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) masih terus mencari penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (NonASN).
Penyelesaian tenaga non-ASN, MenPAN RB Azwar Anas mengatakan, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
Anas, sapaan MenPAN RB mengemukakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN. Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.
“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," jelas Menteri Anas.
Baca Juga: Presiden minta MenPAN RB Cari Solusi Penataan Tenaga NonASN
Baca Juga: Azwar Anas Bahas Bareng Komisi II DPR RI Solusi Tangani Non-ASN
Penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip. Penyelesaian masalah itu, kata Anas, untuk menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas, Sabtu (15/04).
Anas menjelaskan, prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.
Prinsip ketiga, lanjutnya, adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku.
“Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.
Artikel Terkait
Karena Ini, 484 Non-ASN Kota Semarang Dipecat
Untuk Tentukan Kebijakan, BKN Data Pegawai Non-ASN
Terkait Nasib Tenaga Kerja Honorer, MenPAN-RB Siapkan 4 Opsi
Dinas Kominfo Muba Penuhi Hak Semua Tenaga Kerja Honorer atas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Muba Siapkan Skema Beasiswa Pendidikan Spesialis bagi para Dokter Non ASN