Menko PMK Ungkap Pemicu Berubahnya Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2023

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:07 WIB
Cuti Bersama Lebaran 2023 ditetapkan/Foto Humas Kemenaker
Cuti Bersama Lebaran 2023 ditetapkan/Foto Humas Kemenaker

MOESLIMCHOICE.com-Cuti Bersama telah diubah oleh Pemerintah, dan berdampak pada berubahnya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, perubahan dibuat demi membuat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023 terkendali dengan baik.

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, kata Menteri Muhadjir, telah resmi ditetapkan 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023. Oleh Pemerintah, perubahan ini sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Cuti Bersama diubah dengan menjadikannya lebih awal lalu ditambah 1 hari, kata Menko PMK, semata-mata karena memikirkan agar Arud Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023 berjalan lancar. Karena tidak terjadi penumpukan penumpang disebabkan mepetnya waktu Cuti Bersama.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta Timur ala Rumahan, Cocok Dikunjungi Saat Ramadhan 2023

"Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri, yakni 21 April 2023,” kata Menko Muhadjir Effendy dikutip dari laman website Kemenko PMK hari ini, Kamis (30/3/2023).

Muhadjir berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri 2023.

“Tujuannya agar pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” terangnya.

Baca Juga: Merasa Disingkirkan Bollywood, Priyankan Chopra Memilih Hollywood dengan Membintangi Film Murah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan meskipun ada perubahan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.


“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” katanya.*

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X