Menteri ATR/BPN minta Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Segera Disertifikatkan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 10:23 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Gresik Jatim.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Gresik Jatim.

 

MoeslimChoice.com - Dua Organisasi massa (ormas) Islam besar mempeoleh sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Sebanyak 62 sertifikat tanah wakaf dengan luas 55.104 m2 diserahkan untuk kegiatan Nahdlatul Ulama (NU) dan enam sertifikat untuk Persyarikatan Muhammadiyah dengan total luas 1.261 m2 di Gresik, Jawa Timur.

Hadi Tjahjanto mengimbau agar tempat-tempat ibadah termasuk tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat segera diurus.

"Saya minta juga Kepala Kantor Pertanahan menyelesaikan seluruh tanah wakaf, termasuk juga tempat-tempat ibadah yang belum bersertipikat semua sertipikatkan. Saya harapkan tahun 2024 ini semua tanah wakaf, tempat ibadah, selesai," ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, Hadi menjelaskan, terus berkomitmen menjaga tanah wakaf. Sehingga di kemudian hari tanah-tanah tersebut tidak diganggu oleh mafia tanah. Hal ini, kata dia, dilakukan melalui Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadan dan Tanah Wakaf.

Tanah wakaf tersebut telah dimanfaatkan untuk bangunan masjid, musala, sarana pendidikan, makam, serta Kantor NU dan Muhammadiyah.

Baca Juga: Herman Deru Komitmen Percepat Realisasasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumsel

Baca Juga: Wapres Ingatkan Tempat Ibadah Tidak Boleh untuk Kampanye

Pada kegiatan di Kabupaten Gresik itu, Hadi juga mengumpulkan Forkompimda untuk berkoordinasi dalam percepatan tercapaikan Gresik sebagai Kabupaten Lengkap dalam upayanya meningkatkan perekonomian melalui investasi.

"Saya juga mendengar bahwa capaian investasi di Kabupaten Gresik sebagai Kota Industri di tahun 2022 jauh melampaui target. Dari target sebesar Rp18 triliun, capaian yang diraih yaitu Rp20,7 triliun," kata Hadi.

Kepastian hukum hak atas tanah, kata dia, menjadi kunci bagi terlaksananya investasi yang aman dan nyaman. Karena itu Hadi menilai, capaian tersebut merupakan hal yang baik, dan ia pun memberikan apresiasi atas penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pemberdayaan program CSR.

"Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada para perusahaan yang telah mengalokasikan Dana CSR untuk percepatan pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) hingga saat ini telah terkumpul kurang lebih Rp950 juta," ujarnya.

Untuk dapat mensukseskan program PTSL ini, Hadi meminta kerja sama seluruh pihak, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Gresik dapat membebaskan/memberikan keringanan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pendaftaran tanah pertama kali.

Editor: Nurheni Gun Maharani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X