MoeslimChoice.com - Menteri Dalam Negeri Tito Kaarnavian menegaskan, pada prinsipnya pemerintah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) 8 Provinsi untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan tingkat II.
Mendagri menegaskan hal tersebut atas nama pemerintah. Keputusan itu, menurut Tito, berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan perwakilan pemerintah dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komite I DPRD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Dengan kesungguhan melalui diskusi yang panjang mencurahkan pikiran, menyita waktu, sehingga akhirnya terdapat kesepakatan 8 RUU provinsi yang selanjutnya dapat diajukan pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna," katanya.
Keputusan tersebut turut disetujui oleh perwakilan anggota DPR dari 9 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Baca Juga: Resmikan Laboratorium Pemda Provinsi Kalbar, Mendagri: Awal Generasi Muda Belajar Pemerintahan
Baca Juga: DPR RI Desak Menkeu dan Kepala Daerah Tegaskan Kedisiplinan terhadap ASN
Tito mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses perumusan RUU 8 provinsi tersebut.
Dengan demikian, Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) 8 provinsi dilanjutkan ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Delapan provinsi tersebut meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Pasalnya, saat ini dasar hukum berdirinya 8 provinsi tersebut masih didasarkan pada Undang-Undang Sementara tahun 1950 di masa Republik Indonesia Serikat (RIS), sehingga perlu pembaruan untuk memberikan kepastian hukum.
Mendagri menjelaskan, dengan disepakatinya 8 RUU ini akan memperkuat prinsip otonomi daerah ke depan. Di samping itu, 8 RUU ini akan menjadi pijakan yang pasti terhadap produk hukum turunan, seperti Peraturan Daerah (Perda) yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dia menambahkan, khusus untuk Provinsi Bali, RUU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum terhadap tradisi, serta adat dan budaya Bali yang menjadi kekuatan dan daya tarik wisatawan dunia.
"Sehingga dengan adanya perlindungan ini kita berharap agar tradisi, budaya, dan adat tersebut tidak tergerus dengan dinamika modernisasi. Pemerintah prinsip setuju dan selanjutnya kami mohon dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Siap Kawal Penetapan RUU Perlindungan PRT
DPR RI Dorong Pemerintah Antisipasi Potensi Badai PHK 2023
Sekda Minta Disinkronkan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten Kota
Mendagri: DPRD Harus Jeli Menggali Potensi Daerah Tingkatkan PAD
Sidang IPU ke-146 Bahrain, DPR RI Dorong Negara Sahabat buat UU Perlindungan Perempuan dari Kejahatan Siber