Menaker Ida Fauziyah: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

- Selasa, 28 Maret 2023 | 22:46 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah

MoeslimChoice. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

SE terbaru tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, saat menggelar konferensi pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023, yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Ketentuan tersebut berlaku, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Selama Ramadhan 2023, Menaker minta Pegawai Tetap Produktif

Adapun terkait besaran THR pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR, yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Permenaker 6/2016 diatur, bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut, telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Menaker mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja harian lepas, yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini, juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja atau buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Menaker juga menyatakan, hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.

Baca Juga: Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20, Presiden: Tak Terkait Konsistensi Politik Indonesia Atas Palestina

Menurut Menaker Ida, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X