Plt Komite Fatwa Gelar Sidang Perdana Ribuan Self Declare Sertifikasi Halal

- Senin, 27 Maret 2023 | 10:15 WIB
Sidang perdana Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal
Sidang perdana Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal

MoeslimChoice. Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, usai ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 20 Maret 2023, langsung mulai melakukan sidang penetapan kehalalan produk. Sidang perdana Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal ini digelar di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Ketua Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal, KH. Zulfa Mustofa, juga mengapresiasi sistem yang digunakan untuk melakukan penetapan kehalalan produk. Menurutnya, dengan menggunakan sistem serba digital, sidang penetapan kehalalan ribuan produk menjadi relatif mudah dan cepat.

"Alhamdulillah, kami secara resmi ditunjuk oleh Menteri Agama untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal dan dalam prosesnya, saya dan para Kiai dipermudah dengan sistem yang telah dibangun oleh BPJPH," kata Ketua Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal, KH Zulfa Mustofa di Jakarta, seperti
dikutip, Sabtu (25/3/2023).

"Insya Allah ini merupakan ikhtiar untuk membantu para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal," imbuh cicit Syekh Nawawi Al- Bantani tersebut.

Baca Juga: Heboh Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Begini Penjelasan Kemenag

Kepala BPJPH, M Aqil Irham menuturkan, sidang penetapan kehalalan produk ini, upaya pemerintah untuk lakukan lompatan-lompatan mencapai target sertifikasi halal tahun ini, juga 2024 mendatang.

"Alhamdulillah, pada hari ini, Komite Fatwa Produk Halal akan memproses 5.000 permohonan self declare pada tahun 2023, dan 20.000 lainnya sudah masuk di keranjang komite fatwa juga akan segera diproses," kata Aqil Irham.

"Hal ini tentunya tidak hanya pada skema self declare saja, tapi juga pada skema reguler yang telah melampauai waktu, maka dilakukan penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal sesuai amanat Perppu Ciptaker," sambungnya.

Sebelum melaksanakan sidang, Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal, menyimak paparan Kepala BPJPH, M. Aqil Irham terkait Jaminan Produk Halal. Dalam kesempatan tersebut, M Aqil yang didampingi pejabat eselon II BPJPH memaparkan regulasi-regulasi JPH serta standar halal yang diterapkan.

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri, ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH.

Tim ini terdiri dari para ulama dari berbagai organisasi masyarakat, serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini, juga diperkuat oleh Sekretariat Komite.***

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan Digelar di PN Jakarta Selatan

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X