MoeslimChoice - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendapatkan penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia. Penhargaan tersebut diperoleh Khofifah karena terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan dan penyaluran zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim.
Berbagai program pun diluncurkan untuk memberikan manfaat langsung kepada para penerima zakat.
Penghargaan berupa sertifikat pada Kategori Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat tersebut diterima Asisten Administrasi Umum Setdaprov Jatim, Akhmad Jazuli dari Ketua Baznas RI Prof. Noor Achmad pada ajang Penganugerahan Baznas Award 2023 yang diselenggarakan di Puri Agung, Hotel Sahid Jakarta, Selasa (21/3).
Atas penghargaan yang diterimanya, Gubernur Khofifah menyampaikan rasa terima kasih kepada Baznas RI. Penghargaan yang diterima itu, tak lepas dari komitmen banyak pihak dan stakeholder di Jatim yang memberikan kepercayaan kepada Baznas untuk mengelola zakat dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kami bersama Baznas Jatim terus berkomitmen mengoptimalkan dan menyalurkan zakat produktif bagi pelaku usaha ultra mikro mustahik (orang yang berhak), baik bagi masyarakat kurang mampu, miskin maupun anak yatim," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/3).
Khofifah menegaskan, tujuan dari pengelolaan zakat diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi penerima zakat. Sehingga, zakat tersebut dapat menjadi semakin produktif. Hal tersebut yang telah dilakukan Pemprov Jatim bersama Baznas Jatim melalui program zakat produktif bagi pelaku usaha ultra mikro.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Sebut Penggunaan Sistem Pembayaran Elektronik Terintegrasi Wujudkan Smart Economy
Baca Juga: Hadiri Baznas Award 2023, Wapres Harap Pengelolaan Zakat Makin Meningkat
“Harapannya, mereka yang sebelumnya sebagai penerima zakat (mustahik) ke depan berubah menjadi orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki)," imbuhnya.
Gubernur Khofifah mengatakan, diberbagai banyak titik zakat produktif yang dilakukan di Jatim telah disalurkan kepada Mustahik dalam bentuk bantuan produktif hingga program program yang akan memberikan penguatan bagi penurunan kemiskinan di Jawa Timur.
Penyaluran zakat produktif di Jatim diberikan berupa bantuan zakat produktif sebesar Rp 500 ribu yang diperuntukkan bagi pelaku usaha ultra mikro sebagai bantalan ekonomi.
"Meskipun jumlahnya tidak terlalu besar, insyaallah bantuan zakat produktif yang diberikan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan membebaskan pedagang dari jeratan rentenir," tegasnya.
Menurutnya banyak para pelaku usaha ultra mikro yang tidak bisa mengakses permodalan kepada lembaga perbankan sehingga banyak dari mereka yang potensi terjerat hutang kepada para rentenir rentenir.
"Pelaku usaha ultra mikro seringkali tidak bisa mengakses lembaga perbankan. Untuk itu, kita berkeliling ke berbagai kabupaten/kota untuk menyisir pelaku usaha ultra mikro ini melalui zakat produktif," imbuhnya.
Artikel Terkait
Kemenag, BAZNAS dan LAZ Sepakati Kerjasama Pengelolaan Zakat
Selama Ramadan 1444 H, Baznas Targetkan Himpun Zakat Hingga 301 Miliar