Serahkan 5 Sertifikat Rumah Ibadah di Kalteng, Menteri ATR/BPN: Agar Punya Kepastian Hukum

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:48 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan secara langsung lima sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Kalimantgan Tengah.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan secara langsung lima sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Kalimantgan Tengah.

MoeslimChoice - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya agar seluruh rumah ibadah memiliki kepastian hukum. Tujuannya, agar para umatnya dapat beribadah dengan tenang, dan tidak diganggu para mafia tanah.

Untuk itu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke kantor Pertanahan. Hal ini seiring dengan digulirkannya Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Seperti yang disampaikan Hadi saat di Kalimantan Tengah, usai menyerahkan secara langsung lima sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.

"Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Hadi menjelaskan, 5 sertifikat yang diserahkan, yaitu wakaf di Bukit Tunggal atas nama Persyarikatan Muhammadiyah Kalimantan Tengah, wakaf di Mentawa Baru Hulu atas nama Yayasan Masjid Al Ikhlas Sampit, wakaf di Mentawa Baru Hulu atas nama Yayasan Masjid Al Ikhlas Sampit, hak milik di Buntut Bali atas nama Gereja Kalimantan Evangelis, serta hak milik di Buntut Bali atas nama Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Baca Juga: Menhan Prabowo dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto Tandatangani Nota Kesepahaman Sinergi Tugas

Baca Juga: Serahkan Sertifikat Tanah dan SK Perhutanan Sosial pada Masyarakat Blora, Presiden: Jangan Ditelantarkan

Dikesempatan itu Hadi mengungkapkan, bahwa Kementerian ATR/BPN secara konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

"Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar terjaminnya kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat secara aman," tegasnya.

Hadi juga menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah (kanwil) BPN dan kepala kantor Pertanahan (kantah) untuk mempercepat sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah di masing-masing daerah.

"Apalagi di bulan suci Ramadhan ini, sangat penting untuk mengajarkan sesama dalam menjunjung tinggi sikap toleransi, saling menghargai, serta menghormati satu sama lain sebagai umat beragama," imbaunya.

Karena itu, Hadi menambahakan, sebagai langkah konkret dari hal tersebut, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Sementara itu selain menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sebanyak enam sertipikat Program PTSL di Kelurahan Banturung yang dilakukan secara langsung mendatangi warga dari rumah ke rumah.

Penyerahan sertipikat ini sekaligus upaya mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sebanyak 126 juta bidang tanah. Saat ini jumlah tanah terdaftar telah mencapai 101,1 juta bidang dan 85 juta bidang tanah sudah bersertipikat.

Halaman:

Editor: Nurheni Gun Maharani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X