MoeslimChoice. Untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.
Bersama para pemangku kepentingan lainnya, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia. Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menteri Agama (Menag), H Yaqut Cholil Qoumas, juga telah menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Hal ini, tercantum dalam naskah pidato Menteri Agama (Menag) yang dibacakan di 1.000 titik kampanye.
"Kewajiban bersertifikat halal ini, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," kata Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, yang membacakan pidato Menag saat memimpin kampanye di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
"Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," tambah Aqil.
Baca Juga: 75 Mahasiswa Kembali Ikuti Magang Kampus Merdeka di BPJPH
Seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal, dari pusat hingga daerah. Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha, semua dilibatkan dalam Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini.
"Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia, untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024," imbuh Aqil.
Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 nanti, akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
"Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal," tegas Aqil.
Kemenag sendiri telah menjadi contoh dalam percepatan program ini, yakni dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya.
"Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024," imbau Kepala BPJPH.
"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Kewajiban sertifikasi halal ini, berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Artikel Terkait
Ini 6 Upaya BPJPH Capai Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis di 2023
Kunjungi BPJPH, MPU Aceh Ingin Berkolaborasi Jaminan Produk Halal