MoeslimChoice - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) menyampaikan bahwa dinamika dan problematika dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus berkembang.
Salah satu upaya untuk mengantisipasi problem atas PMI itu, menurut Menaker, dapat dilakukan melalui penguatan kompetensi kerja, peningkatan kualitas CPMI dalam memahami proses penempatan yang benar, sosialisasi yang masif mengenai penempatan yang prosedural, kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah asal PMI.
"Dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja, maka pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan PMI," tegas Menaker Ida di hadapan para PMI di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/3/2023).
Untuk melakukan pelindungan kepada PMI, Menaker menjelaskan, bahwa Kemnaker telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam optimalisasi pelindungan PMI, antara lain seperti tata cara penempatan PMI, Jamsos PMI dan pemberian sanksi administratif kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) jika melakukan pelanggaran terhadap proses penempatan dan tidak memberikan upaya pelindungan kepada PMI yang telah ditempatkannya.
Baca Juga: Terbitkan Permenaker Baru, Menaker: PMI Dapat Perlindungan Jamian Sosial Ketenagakerjaan Utuh
Baca Juga: Indonesia-Malaysia Kerjasama Perkuat Perlindungan PMI
"Berkenaan dengan Jaminan Sosial PMI, saat ini kami telah mengeluarkan suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI, yang mana kebijakan ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menake.
Menaker mengatakan, Permenaker 4/2023 tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para CPMI/PMI.
Lebih lanjut Menaker mengatakan, dalam penyempurnaan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PMI yang dilakukan melalui Permenaker 4/2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan.
"Ini kabar baik yang penting untuk diketahui CPMI dan PMI bahwa baru-baru ini saya menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di mana dalam Permenaker tersebut iuran yang dibayar tetap, tetapi terdapat beberapa manfaatnya yang bertambah dan meningkat," ucap Menaker.
Menaker mengemukakan, untuk manfaat baru dalam Permenaker 4/2023, yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
Adapun untuk manfaat yang meningkat besaran/nilainya, yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.
Menaker mengajak seluruh PMI dan unsur organisasi PMI yang ada di Malaysia untuk bersama-sama menyebarluaskan penempatan PMI secara prosedural agar dapat terwujudnya migrasi yang aman.
Artikel Terkait
Sudah Final, Kerja Sama Halal Indonesia - Malaysia Segera Terwujud
Menaker RI Bahas Potensi Kerja Sektor Garmen PMI bersama Dubes untuk Yordania