“[Putusan] kasus Kanjuruhan [adalah] kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” tegasnya.
Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut, menurut Wapres, mereka dapat melakukan banding.
“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” terang Wapres.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan.
“Karena itu, biar berjalan melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” pintanya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa yang dianggap terlibat dan bertanggung jawab atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Dalam putusan tersebut, beberapa terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan bahkan ada yang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah. Putusan-putusan ini pun lantas menuai kecaman karena dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Artikel Terkait
Resmi Jadi Istri Ketua MK Anwar Usman, Apa Pekerjaan Idayati?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, PKS: Sejalan dengan Konstitusi dan Aspirasi Umat Islam