Penuhi Panggilan Kejagung, Menkominfo Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi

- Rabu, 15 Maret 2023 | 21:55 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate
Menkominfo, Johnny G Plate

 

MoeslimChoice. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Menkominfo Johnny G Plate, mendatangi Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiveer Station (BTS) periode 2020-2022.

Usai pemeriksaan, Johnny mengatakan, dirinya sebagai warga negara yang baik, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua kali ini.

"Hari ini, saya kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memenuhi pemanggilan dalam rangka memberikan keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menkominfo mengatakan, setiap pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai dengan yang diketahuinya. Johnny pun mengaku, tidak bisa memberikan rincian materi pemeriksaan terhadapnya, karena itu merupakan kewenangan dan domain dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Wali Kota Jaktim Bagikan Ijazah yang Sempat Tertahan, Siswi: Alhamdulillah Sekarang Sudah Terima

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Namun dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.

Beberapa waktu lalu, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL), selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galubang Menak (GMS), selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS), selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Dan yang terbaru atau tersangka kelima, yang ditetapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.[dmn]

 Baca Juga: Urgen dan Penting, Menkominfo dan DPR RI Tancap Gas Bahas RUU PDP

 

 

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X