MoeslimChoice.MHRSD atau Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi hari ini, Selasa (14/3/2023), mengumumkan bahwa jam kerja resmi selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak boleh melebihi 5 jam. Karena itu kerja dimulai pukul 10.00 pagi dan berakhir pukul 15.00 sore, selama hari-hari di Bulan Suci.
MHRSD menegaskan bahwa peraturan eksekutif untuk sumber daya manusia di layanan sipil mengatur bahwa jam kerja di Bulan Suci Ramadhan tidak boleh lebih dari lima jam, sementara menteri dan mereka yang berada di posisi yang sama diberi wewenang untuk melakukan perubahan waktu mulai dan berakhir.
MHRSD menandaskan, "Namun perubahan jam kerja resmi itu tidak lebih dari dua jam dari yang ditetapkan dalam peraturan tersebut."
Baca Juga: Pj Bupati Muba bersama Gubernur Sumsel Turun Memantau Banjir di Muara Kelingi
Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Pemda Diminta Kirim Data Kekurangan Komoditas
Baca Juga: Fahira Idris Sebut Pemerataan Pembangunan Semakin Terasa saat Kunker di Kepulauan Seribu
Dilansir dari Saudi Gazette, MHRSD mengumumkan peraturan tersebut mengatur bahwa kewenangan ini diberikan agar instansi pemerintah memiliki keleluasaan dalam menentukan awal jam kerja sesuai kebutuhan kerja serta memperhitungkan jam puncak dan waktu kemacetan lalu lintas.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Masjid Agung Syekh Quro Karawang Mulai Berbenah
Peraturan eksekutif menekankan fakta bahwa entitas yang melakukan penyesuaian tersebut diwajibkan untuk menginformasikan kepada karyawannya tentang jam kerja dan waktu mulai dan berakhir sebelum 27 Sya'ban bertepatan dengan tanggal 19 Maret ini.*
Artikel Terkait
Cantiknya, Razane Jammal Jadi Bintang Iklan Dior untuk Koleksi Ramadhan 1444 H
Inilah 7 Tradisi Unik Jelang Ramadhan, Salah Satunya Bershalawat di Atas Laut
Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, Vanilla Hijab Luncurkan Koleksi Raya Delarosa: Indah dan Memesona