Dirjen Bangda Kemendagri: Masa Jabatan Gubernur-Wagub DIY 2017-2022 Berakhir, RPJMD Baru Belum Disusun

- Selasa, 14 Maret 2023 | 09:02 WIB
DIrjen Bangda Teguuh Setyabudi
DIrjen Bangda Teguuh Setyabudi

MoeslimChoice - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri), Teguh Setyabudi menyoroti tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) di Provinsi Daerah Istimewa (DIY) yang saat ini perlu perlu disusun, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2017-2022.

Tegun menegaskan, harus dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, maka sekaligus berakhirnya RPJMD.

“Sesuai dengan perundangan yang berlaku, perlu disusun dokumen RPJMD Tahun 2022-2027” karena yang sebelumnya sudah berakhir. Periodesasi RPJMD ditetapkan sesuai dengan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik,” kata Teguh Setyabudi di sela-sela sambutannya.

Teguh Setyabudi mengungkapkan hal ini saat melaksanakan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) di Provinsi Yogyakarta Tahun 2022-2027 secara daring, pada Senin (13/03).

Baca Juga: Temui Gubernur DIY, Sekjen Kemendagri Bahas Calon Sekda

Tahun 2022, kata Teguh, merupakan tahun berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2017-2022 sekaligus berakhirnya RPJMD.

“Sesuai dengan perundangan yang berlaku, perlu disusun dokumen RPJMD Tahun 2022-2027” karena yang sebelumnya sudah berakhir. Periodesasi RPJMD ditetapkan sesuai dengan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik,” kata Teguh Setyabudi di sela-sela sambutannya.

Hal ini diperkuat dengan adanya Pasal 70 dan Pasal 320 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa tujuan evaluasi Ranperda RPJMD adalah untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD provinsi, RTRW provinsi, dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun output dari pelaksanaan evaluasi, yaitu berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Baca Juga: Rakortekrenbang Kemendagri Pertajam Target Pembangunan 2024

Pada kesempatan yang sama, Teguh memberikan beberapa arahan penting kepada Pemerintah Daerah terkait; diantaranya; mendorong Pemda setempat untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan terbaru; Melanjutkan kesinambungan pembangunan yang tertuang dalam RPJPD 2005 2025 (tahap terakhir) ke dalam RPJMD 2022-2027; Mensinkronkan RPJMN 2020-2024 ke dalam RPJMD 2022-2027 (SEB Penyelarasan); Optimalisasi potensi daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.

“Kami juga mendorong Pemda DIY agar adaptif terhadap isu-isu aktual yang harus ditangani. Termasuk memperhatikan saran/masukan para pemangku kepentingan (masyarakat, akademisi, anggota DPRD, dan lainnya) serta memperhatikan hasil dalev pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya (RPJMD 2017-2022),” ujarnya.

Secara keseluruhan, evaluasi Ranperda RPJMD DIY Tahun 2022-2027 dihadiri oleh Kepala Bappeda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala OPD se-Provinsi DIY, Komponen Kemendagri, Kepala Subdirektorat atau Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pemerintahan Daerah I s.d IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Direktur PEIPD, Bappenas, Badan Pusat Statistik, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, BPOM, dan BKKBN.

 

Halaman:

Editor: Nurheni Gun Maharani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X