Haryomo merujuk Peraturan Menteri PAN-RB No. 34 Tahun 2011 yang menjelaskan, Tukin/TPP merupakan kompensasi berbasis hasil evaluasi jabatan. Hasil evaluasi jabatan berupa Kelas Jabatan menjadi dasar dalam kebijakan pemberian Tukin bagi ASN instansi pemerintah pusat, dan TPP bagi ASN instansi pemerintah daerah. Evaluasi jabatan dilaksanakan dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB berdasarkan ketentuan Pasal 3 PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013.
Baca Juga: Surat Edaran MenPAN-RB: Seluruh ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
Haryomo menjelaskan lebih dalam lagi, yang digunakan untuk menetapkan kelas jabatan adalah metode Factor Evaluation System (FES). FES terdiri dari 9 faktor untuk menentukan standar klasifikasi jabatan. Setiap faktor dalam FES memiliki dua atau lebih subfaktor yang bersama-sama mewakili maksud keseluruhan faktor.
Di sisi lain, Kemenkeu menggunakan Metode Hay tidak mengikuti standar pemerintah yang ditetapkan dengan pedoman Menteri PAN-RB berdasarkan ketentuan Pasal 3 PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013 tadi. Akibatnya tidak terjadi prinsip keadilan equal pay for equal work.
“Di sinilah ketimpangan pendapatan dimulai. Bayangkan grading Kemenkeu mencapai hingga grade 27 dengan tunjangan kinerja tertinggi mencapai Rp117.375.000. Sedangkan grading di Kemendagri misalnya yang untuk eselon I tertingginya hanya sampai grade 17 dengan tunjangan kinerja tertinggi mencapai Rp33.240.000," ungkapnya.
Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri: ASN Harus Terapkan Budaya Kerja BerAKHLAK
Gegara Tunjangan Pegawai Pajak, Ketua Umum KORPRI Desak Pemerintah Reformasi Sistem Penggajian Nasional